Kasus Ujaran IDI Kacung WHO, JRX SID Divonis 1 Tahun 2 Bulan

Iklan Semua Halaman

.

Kasus Ujaran IDI Kacung WHO, JRX SID Divonis 1 Tahun 2 Bulan

Staff Redaksi Media DPR
Jumat, 20 November 2020

 

 

DENPASAR  BALI | MEDIA-DPR.COM,  Kasus ujaran "IDI kacung WHO" dengan terdakwa I Gede Ari Astina (44) atau yang akrab dipanggil JRX SID berlanjut dengan sidang putusan hukuman.  Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis 1 tahun dan 2 bulan untuk kasus ujaran 'IDI kacung WHO'.

Ketua majelis hakim Ida Ayu Adnyana Dewi menanyakan kepada JRX menerima atau tidak vonis itu. JRX, yang berkonsultasi dengan penasihat hukum, menyatakan akan pikir-pikir untuk banding atau tidak.

Jerinx memiliki waktu satu minggu untuk menentukan sikapnya atas vonis itu. JPU juga menyatakan akan pikir-pikir soal vonis hakim.




"Kami milih untuk berpikir terlebih dahulu," kata JRX dalam sidang, Kamis (19/11).

Majelis hakim telah menjatuhkan vonis terhadap I Gede Ari Astina alias JRX SID dalam kasus ujaran 'IDI kacung WHO'. Jerinx divonis 1 tahun 2 bulan penjara.' JRX SID' menjalani sidang agenda pembacaan putusan atau vonis kasus 'IDI kacung WHO' hari ini, Kamis (19/11) Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu selama 1 tahun dan 2 bulan dan pidana denda sejumlah Rp 10 juta dengan ketentuan, apabila tidak dibayar, diganti kurungan 1 bulan," ujar ketua majelis hakim Ida Ayu Adnyana Dewi.

Sidang berlangsung terbuka dan karena alasan   protokoler kesehatan pengunjung dibatasi 10 orang dari pihak keluarga dan wartawan diperkenankan mengambil gambar bergantian 5 orang, bagi yang tak dilengkapi ID diharapkan untuk berada di luar ruangan. (JMW)

close