Laksanakan Jam Pimpinan, Dansatbrimob Kalteng Sampaikan Perkap RI No. 1 Tahun 2009 Kepada Peserta CRT

Iklan Semua Halaman

.

Laksanakan Jam Pimpinan, Dansatbrimob Kalteng Sampaikan Perkap RI No. 1 Tahun 2009 Kepada Peserta CRT

Staff Redaksi Media DPR
Selasa, 24 November 2020

 

 

KALIMANTAN TENGAH | MEDIA-DPR.COM, Dansatbrimob Polda Kalteng Kombes Pol Bambang Widjanarko Baiin, didampingi unit Wanteror Detasemen Gegana laksanakan jam pimpinan kepada peserta pelatihan CRT di Aula Arya Dharma Polda Kalimantan Tengah Jl. Tjilik Riwut KM.1 Kota Palangka Raya, Senin (23/11/2020).

Jam pimpinan yang dilakukan oleh Dansatbrimob ialah penyampaian terkait Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian.


Dansatbrimob Polda Kalteng mengungkapkan bahwa dalam setiap pelaksanaan tugas dilapangan tentunya harus dilaksanakan sesuai dengan perkap yang ada.

“Perlu kita ketahui bahwa masih banyak oknum-oknum yang melaksanakan tugas tidak berdasarkan perkap yang berlaku, diharapkan dengan adanya jam pimpinan ini dapat mengedukasi rekan-rekan agar selalu mempedomani perkap 1 tahun 2009 yaitu tentang penggunaan kekuatan,” tuturnya. (AS)

close