LANGGAR PROKES COVID-19, POLSEK KUBUTAMBAHAN JARING 5 ORANG

Iklan Semua Halaman

.

LANGGAR PROKES COVID-19, POLSEK KUBUTAMBAHAN JARING 5 ORANG

Staff Redaksi Media DPR
Senin, 23 November 2020

 


BULELENG-BALI | MEDIA-DPR.COM
, Satgas Ops Aman Nusa II - th 2020 Perpanjangan Tahap VI Satgas II Polsek Kubutambahan bersama Satgas Ops Aman Nusa Camat Kubutambahan kembali melaksanakan kegiatan Yustisi penerapan disiplin dan penegakan hukum Pergub Bali no : 46/2020 dan Perbup Buleleng no : 41/2020 Di Wilkum Kubutambahan, Desa Tamblang. Senin (23/11/2020) pukul 09:15 wita. 



Kegiatan Operasi Yustisi dipimpin Wakapolsek IPTU Ketut Budayana bersama Tim Gabungan berjumlah Delapan Belas Personil yang terdiri dari 8 personil Polri, TNI 5 orang dari Koramil Kubutambahan dan Sat Pol PP Kubutambahan 5 orang. 



Dalam aksinya, petugas gabungan memberikan himbauan kepada masyarakat supaya selalu mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dengan tetap menerapkan 3M yaitu : 1, Menggunakan masker, 2, Mencuci Tangan dengan sabun di air mengalir. 3, Menjaga jarak. 



Selama kegiatan berlangsung ditemukan 5 warga melanggar Prokes Covid-19 dengan tidak memakai masker. Dari ke 5 warga tersebut petugas Tim Yustisi memberikan teguran dan sanksi berupa :

 1 orang ditindak dengan surat pernyataan karena yang bersangkutan tidak bawa uang dan sanggup mebayar 10 hari kedepan semenjak surat pernyataan di buat. 

 2 orang ditindak dengan surat teguran karena  memakai masker dengan tidak benar

- 2 orang ditindak dengan sangsi sosial ringan berupa push up karena masih dibawah umur. 


Giat Operasi Yustisi yang berakhir pukul 10.00 wita berlangsung aman dan lancar. (Sumber/Gede)

close