PRAYA | MEDIA-DPR.COM, Proses Land Clearing kedua kalinya di lahan Area
Moto GP Mandalike berlangsung tanpa kendala pada, Senin (16/11/2020).
Dengan pengawalan super ketat dari kepolisian resort Lombok Tengah
dibantu Kepolisian Daerah (Polda) NTB, Proses Clearing berjalan seperti
yang direncanakan.
Kombes Artanto kepada media menyatakan, pada
land clearing hari ini, masyarakat pemilik lahan patuh dan taat hukum
sehingga tak ada satupun yang menghalang-halangi proses Land Clearing
ini seperti kejadian beberapa waktu lalu.
“Alhamdulillah, pemilik
lahan yang di-land clearing hari ini, patuh atau taat pada hukum. Atas
nama Kapolda NTB, kami mengapresiasi kepatuhan masyarakat yang mengklaim
atas lahan tersebut,” Jelas Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Artanto,
S.I.K., M.Si, seperti dilansir dari Radar Mandalika.
Sementara itu, Ketua Tim Advokasi Pemilik Lahan Zabur, SH. kepada Qolama menjelaskan, proses pembersihan lahan yang kedua ini berlangsung sejak jam 05.00 pagi. Adapun lahan-lahan yang dieksekusi adalah lahan milik kliennya atas nama Jinalim, Gema Lazuardi, Arifin alias Tomi dan Amaq Mangin. Keempat-empatnya pemilik lahan yang telah menyerahkan kuasa kepada dirinya.
Dikatakan Zabur, para pemilik lahan memilih tidak melakukan perlawanan secara fisik karena penjagaan ketat aparat keamanan, solusinya, perlawanan tetap akan dilakukan tetapi melalui proses hukum yakni mengugat ke pengadilan.
“Dari pihak pemilik lahan, pilihannya tidak melawan secara fisik karena kondisi yang tidak memungkinkan. Alat negara seperti Polisi, Pol PP, ABRI sangat ketat, sehingga masyarakat akan tetap melawan tetapi melalui jalur hukum” Jelasnya.
Zabur juga menjelaskan, proses hukum untuk keempat kliennya ini sedang dalam proses, bahkan kliennya yang bernama Jinalim tinggal menunggu waktu sidang.
“Untuk Jinalim tinggal menunggu waktu sidang, untuk ibu Suriani yang lebih dulu di eksekusi lahannya, pada hari selasa, (17/11/2020) besok sudah masuk proses peradilan dan selasa besok akan dilakukan sidang mediasi.” Jelasnya.
Sebelumnya diketahui, berdasarkan hasil investigasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), terdapat 18 hektar lahan area proyek Moto GP Mandalika yang masih dalam proses sengketa serta ada 15 jumlah aduan yang masuk ke Komnas HAM.
“Hasil temuan tim investigasi di lapangan, ada hak atas lahan milik masyarakat belum dibayar oleh ITDC tapi sudah digusur. Kemudian, terdapat dugaan intimidasi oleh oknum sehingga pemilik lahan merasa terganggu.” Jelas Beka Ulung Hapsara, Komisioner Komnas HAM saat pertemuan dengan Gubernur NTB, Kapolda dan Kejati, Rabu 30 September 2020 lalu.
Untuk itu, Komnas HAM merekomendasikan agar proeses pembangunan KEK Mandalika di lahan-lahan yang masih bersengketa, agar sementara waktu dihentikan, sampai proses mediasi dan pembayaran oleh ITDC kepada masyarakat selesai.
Menurut Komnas HAM, posisi masyarakat yang melakukan pengaduan ke Komnas HAM, tidak dalam posisi menolak ataupun menghambat proyek pembangunan Sirkuit Mandalika yang merupakan proyek strategis nasional. Namun masyarakat menginginkan adanya pemenuhan hak-hak oleh ITDC sesuai tuntutan berdasarkan atas hak yang mereka miliki di lahan tersebut.
“Begitupun Komnas HAM tidak dalam konteks memperlambat proyek strategis nasional, tapi dalam koridor menjalankan arahan Presiden agar semua proyek strategis nasional harus berlandaskan hak asasi manusia.” Pungkas Beka.(Red)**