Realisasi Perolehan Retribusi IMB Baru Rp 70 Juta Lebih

Iklan Semua Halaman

.

Realisasi Perolehan Retribusi IMB Baru Rp 70 Juta Lebih

Staff Redaksi Media DPR
Selasa, 03 November 2020

 

 

SAROLANGUNJAMBI | MEDIA-DPR.COM, Hingga akhir bulan Oktober tahun 2020 ini, realisasi perolehan retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dipungut oleh Dinas  Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kabupaten Sarolangun baru mencapai Rp 70 juta lebih.

Kepala DPMPPTSP Ahmad Nasri, SH mengatakan bahwa perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Retribusi IMB tersebut pada tahun 2020 ini memang pihaknya melakukan penurunan target yang dicapai, dikarenakan masa pandemi virus corona (Covid-19).

Awalnya, pihaknya menargetkan retribusi IMB ini sebesar Rp 150 juta, namun ada kebijakan untuk diturunkan 50 persen sehingga target yang dicapai pada tahun 2020 ini hanya sebesar Rp 75 juta.

"Berkaitan dengan realisasi IMB yang kita targetkan awalnya Rp 150 juta, namun karena pertimbangan covid-19 kami disurati BPPRD untik melakukan perubahan penurunan target, maka kami targetkan Rp 75 juta," katanya, Selasa (03/11) kemarin. 



Karena dampak covid-19 ini, katanya tentu pihaknya juga tidak bisa memprodiksi kondisi perekonomian masyarakat dan juga kondisi usaha di Kabupaten Sarolangun, sehingga penetapan target Rp 75 juta ini dinilai objektif sehingga bisa tercapai.

"Alhamdulillah untuk saat ini sampai per 31 Oktober 2020 retribusi IMB ini sudah sebesar Rp 70 juta lebih, dan Insa allah sampai akhir desember bisa tercapai target kita," katanya.

Dalam izin IMB yang dikeluarkan pada tahun 2020, katanya kebanyakan dari pembangunan ruko-ruko di sejumlah wilayah dalam Kabupaten Sarolangun, ada juga dari rumah penduduk, perumahan kecuali bersubsidi, dan juga IMB dari pembangunan tower.

Ia mengatakan bahwa capaian tersebut tentunya tidak terlepas dari peran serta lintas sektoral dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam kepengurusan IMB ini, salah satunya Dinas Perkim Kabupaten Sarolangun.

Sebab, setiap pengurus izin IMB ini, masyarakat selaku pemohon harus mengurus rekomendasi dari dinas Perkim untuk dapat di proses penerbitan izin IMB disamping kelengkapan bahan lainnya.

"Sepanjang mereka mau mengurus izin IMB ini kita layani, dan pelaku usaha kami harapkan juga agar melakukan permohonan penerbitan izin supaya usahanya legal, jelas dan resmi. Jadi ketika ada penerbitan, para pelaku merasa aman," katanya.

Hingga akhir desember 2020 mendatang, katanya kemungkinan perolehan realisasi retribusi IMB ini bisa akan bertambah lagi, mengingat pentingnya para pelaku usaha untuk mendapatkan izin IMB tersebut.(H.Pasaribu/PJ)

close