CILEGON BANTEN | MEDIA-DPR.COM, Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres
Cilegon berhasil ungkap kasus tindak pidana peredaran obat Hexymer dan
Tramadol, penangkapan dilakukan di Toko Tenda Biru tepatnya di Pasar
Angke Jembatan Lima Kecamatan Tambora Jakarta Barat.
Kasat
Reserse Narkoba Polres Cilegon AKP Dedy Mirza mengatakan, tersangka
berinisial MA (43), yang kami amankan di daerah Jakarta Barat, terdapat
barang bukti 250 (dua ratus lima puluh) strip yang diduga Tramadol dan
5500 (lima ribu lima ratus) butir obat berwarna kuning yang diduga
Hexymer
"Berawal dari penangkapan tersangka RR, yang kami amankan disebuah rumah tepatnya di Lingkungan Sukajadi RT 01/02 Kelurahan Mekarsari Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon yang mengaku membeli obat yang diduga Tramadol dari tersangka MA, kemudian kami lakukan pengembangan kepada tersangka MA, kemudian tersangka MA kami tangkap di Pasar Angke Jakarta Barat dengan barang bukti 250 strip Tramadol serta 5500 butir Hexymer," terang AKP Dedy, Jum'at (20/11/2020).
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka MA dikenakan pasal 196 Sub Pasal 197 UURI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (AS)