SKB 4 Menteri Sebaiknya Ditunda Dengan Pertimbangan Pendemi Covid-19

Iklan Semua Halaman

.

SKB 4 Menteri Sebaiknya Ditunda Dengan Pertimbangan Pendemi Covid-19

Staff Redaksi Media DPR
Rabu, 25 November 2020

 



JAKARTA | MEDIA-DPR.COM, Pemerintah melalui hasil Keputusan Bersama (SKB) 4  menteri yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.Memperbolehkan siswa belajar tatap muka pada Januari 2021 dengan panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 di masa pandemi Covid-19.


Pasalnya pembelajaran jarak jauh (PJJ) pasti merasa bosan. Karena tidak bisa bertemu dengan guru dan teman-temannya namun tetap beresiko.


Tak Pelak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, pembelajaran tatap muka diperbolehkan, tetapi tidak diwajibkan.


Tak hanya itu saja, kini kewenangan diserahkan kepada pemerintah daerah (Pemda), sekolah, dan orangtua. Tiga komponen ini menjadi kunci diselenggarakannya pembelajaran tatap muka atau tidak.


"Keputusan ada di Pemda, sekolah dan orangtua," ujar Mendikbud.


Menurut Prof Sumaryoto pengumuman keputusan 4 menteri tersebut agak  gembling artinya selain tidak memperhatikan zonasi juga masih saja menggunakan sejumlah persyaratan.


"Harusnya ada Kesepakatan secara bulat dari semua orang tua/ wali murid mutlak

diperlukan.Kalau saja salah satu orang tidak setuju tatap muka baik orang tua siswa atau pihak sekolah berarti batal.Sebaiknya Kebijakan tersebut ditunda tetap menggunakan sistem daring akan lebih baik dan aman,"ujar Prof Sumaryoto selaku Rektor UNINDRA ketika ditemui MEDIA-DPR.COM, di Jakarta, Rabu (25/11/2020).


Dikatakan Prof Sumaryoto sebetulnya pemerintah belum siap dengan kebijakan belajar tatap muka karena  kondisi penyebaran Covid-19 yang belum landai.Hal ini masih dianggap belum tepat, fokus saja  Kemenkes pada penyediaan vaksin.



"Sebaiknya ditunda kebijakan tersebut bagi mahasiswa sampai semester genap bulan Juni 2021 dengan pertimbangan vaksin sudah tersedia,"terangnya.


Lebih lanjut Prof Sumaryoto menyatakan bagi siswa yang dijinkan sebaiknya para guru membuat sistem belajar kelompok maksimal 10 siswa dengam mata pelajaran tertentu.


"Tetap dalam belajar kelompok harus memperhatikan protokol kesehatan yang ketat supaya anak-anak (millenial) tidak terpapar namun tetap mendapat kesepakatan bersama terutama wali murid,"tandasnya.(S handoko)

close