Tim Hukum KRB Datangi Polda Bali Minta Penjelasan Terkait Proses Hukum Dugaan Penganiayaan AWK terhadap Ajudannya.

Iklan Semua Halaman

.

Tim Hukum KRB Datangi Polda Bali Minta Penjelasan Terkait Proses Hukum Dugaan Penganiayaan AWK terhadap Ajudannya.

Staff Redaksi Media DPR
Senin, 16 November 2020

 

 

DENPASAR BALI | MEDIA-DPR.COM, Masyarakat Bali yang tergabung dalam Tim Hukum Komponen Rakyat Bali (KRB) mendatangi Polda Bali untuk menyerahkan surat meminta penjelasan terkait proses hukum dugaan penganiayaan yang dilakukan Arya Wedakarna terhadap IPM mantan Ajudannya.

Kejadian yang dialami mantan ajudannya IPM  pada tanggal 5 Maret 2020 sekitar pukul 12.00 Wita di ruangan Tesis Kampus Mahendradata, Jln. Ken Arok No. 12 Peguyangan Denpasar Utara, Denpasar, Bali tersebut dan dilaporkan ke Polda Bali pada tanggal 8 Maret 2020 dengan Tanda Bukti Lapor Nomor: TBL/135/III/2020/SPKT POLDA BALI.

 

"Tujuan kami bersurat ke Kapolda Bali dan menanyakan kenapa kasus dugaan penganiayaan ini sampai saat ini belum juga ada kejelasan adalah agar penegakan hukum kita di Bali khususnya dan Indonesia umumnya dijalankan sesuai dengan Asas Equality Before The Law, asas persamaan di hadapan hukum yang tidak memandang kedudukan jabatan ataupun masyarakat biasa " kata Tim Hukum Rakyat Bali saat di konfirmasi awak media Senin(16/11) di Ditreskrimum Polda Bali.

Koordinator Tim Hukum KRB AA Ngurah Mayun Wahyudi menanyakan kejelasan kasus tersebut karena sudah delapan bulan lamanya tidak ada informasi terkait penanganan kasus itu oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali. Padahal alat bukti dari tindak pidana tersebut sudah cukup, baik berupa hasil visum, keterangan tiga saksi (termasuk saksi pelapor) dan bukti- bukti lainnya.



" Kasus tersebut sebenarnya kasus ringan dan biasa, bahkan dia mengatakan sekelas kasus tersebut sebenarnya bisa diselesaikan ditingkat polsek, tapi yang terjadi kasus tersebut tak bisa diselesaikan dengan cepat oleh Polda Bali", tegas AA Ngurah Mayun Wahyudi .

Mereka tak mendapatkan jawaban  apa-apa dari pihak Polda Bali . AA Ngurah Mayun Wahyudi mengaku bersama Beberapa perwakilan bertemu Kasubdit I Ditreskrimum Polda Bali Imam Ismail pada Senin (16/11) namun disana mereka tak mendapatkan jawaban.

"Kami selaku Tim Hukum yang pernah menangani kasus tersebut dan sebagai masyarakat berhak menanyakan perkembangannya untuk umum bukan tekhnis penyidikan ataupun penyelidikan", imbuhnya.

"Surat pengaduan ke Kapolda Bali ini kami juga tembuskan ke: Irwasda Polda Bali, Kabidkum Polda Bali, Kabag Wassidik Polda Bali, Dirreskrimum Polda Bali, Bid Propam Polda Bali, Presiden Jokowi, Ketua MPR RI, Ketua DPD RI, Ketua BK DPD RI, Ketua Komisi III DPR RI, Kapolri,  dan Ombudsman RI", pungkasnya (JMW/GUN).

close