Satu Langkah Lagi, Kajari Sarolangun Tetapkan Tersangka Terkait Pembangunan Jalan Rigit Beton Tahun 2019 di Desa Lidung

Iklan Semua Halaman

.

Satu Langkah Lagi, Kajari Sarolangun Tetapkan Tersangka Terkait Pembangunan Jalan Rigit Beton Tahun 2019 di Desa Lidung

Staff Redaksi Media DPR
Rabu, 30 Desember 2020


SAROLANGUN JAMBI | MEDIA-DPR.COM, Terkait Pembangunan Jalan Rigit Beton Desa Lidung, Kecamatan Sarolangun yang diduga terkesan asal jadi menggunakan Anggaran Dana Desa (DD) sebesar Rp 627.601.900 pada tahun 2019, 90 persen sudah dilakukan penyelidikan oleh Pihak Kejaksaan Negeri (Kajari) Sarolangun, Rabu (30/12/2020).

Dalam penyelidikan tersebut 20 orang saksi telah diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Sarolangun terkait adanya indikasi penyimpangan Dana Desa (DD) pembangunan Jalan Rigit Beton Desa Lidung, Kecamatan Sarolangun.



Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kajari) Sarolangun Abdul Harris mengatakan "Terkait pembangunan Jalan Rigit Beton tahun anggaran 2019 Desa Lidung, Kecamatan Sarolangun sudah di proses penyelidikan lebih kurang 90 persen. Kita sedang menunggu penemuan dari BPKP Provinsi Jambi dan sudah berkordinasi serta sudah kita Ekspos, "Kata Kasi Pidsus Kajari Sarolangun Abdul Harris.



"Kemudian kita akan mengekspos sekali lagi untuk pendalaman sehingga dalam waktu dekat penghitungan dari BPKP Provinsi akan segera keluar. Setelah hasil penghitungan sudah keluar dari BPKP, kita akan lanjutkan proses penyelidikan sehingga kita pastikan siapa yang ditetapkan menjadi Tersangka, "Jelasnya.

"Untuk saat ini kita sudah melakukan pemeriksaan 20 orang saksi yang dibantu oleh Ahli dari PUPR Sarolangun dan Ahli dari Balai Laboratorium Jambi. Para Ahli tersebut sudah turun ke lapangan dan sudah mendapatkan berkas-berkas hasilnya, sehingga berkas-berkas hasil tersebut kita ajukan ke BPKP untuk penghitungan indikasi adanya kerugian uang Negara, "ungkap nya

(Pa.1000)

close