SAROLANGUN JAMBI | MEDIA-DPR.COM, Terkait Pembangunan Jalan Rigit Beton Desa Lidung, Kecamatan Sarolangun yang diduga terkesan asal jadi menggunakan Anggaran Dana Desa (DD) sebesar Rp 627.601.900 pada tahun 2019, 90 persen sudah dilakukan penyelidikan oleh Pihak Kejaksaan Negeri (Kajari) Sarolangun, Rabu (30/12/2020).
Dalam penyelidikan tersebut 20 orang saksi telah diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Sarolangun terkait adanya indikasi penyimpangan Dana Desa (DD) pembangunan Jalan Rigit Beton Desa Lidung, Kecamatan Sarolangun.
"Kemudian kita akan mengekspos sekali lagi untuk pendalaman sehingga dalam waktu dekat penghitungan dari BPKP Provinsi akan segera keluar. Setelah hasil penghitungan sudah keluar dari BPKP, kita akan lanjutkan proses penyelidikan sehingga kita pastikan siapa yang ditetapkan menjadi Tersangka, "Jelasnya.
"Untuk saat ini kita sudah melakukan pemeriksaan 20 orang saksi yang dibantu oleh Ahli dari PUPR Sarolangun dan Ahli dari Balai Laboratorium Jambi. Para Ahli tersebut sudah turun ke lapangan dan sudah mendapatkan berkas-berkas hasilnya, sehingga berkas-berkas hasil tersebut kita ajukan ke BPKP untuk penghitungan indikasi adanya kerugian uang Negara, "ungkap nya
(Pa.1000)