ADA APA DIRUMAH SAKIT LANGIT GOLDEN MEDIKA..??? PIHAK RUMAH SAKIT ALERGI TERHADAP MEDIA

Iklan Semua Halaman

.

ADA APA DIRUMAH SAKIT LANGIT GOLDEN MEDIKA..??? PIHAK RUMAH SAKIT ALERGI TERHADAP MEDIA

Staff Redaksi Media DPR
Kamis, 07 Januari 2021

 



SAROLANGUN JAMBI | MEDIA-DPR.COM, Tindakan menghalangi kegiatan jurnalistik jelas diatur di dalam UU Pers No 40 Tahun 1999 pada Pasal 18 Ayat (1) yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).


Sangat jelas bahwa wartawan dalam melaksanakan tugasnya dilindungi UU Pers No 40 Tahun 1999,Tapi sayang nya hal ini tidak berlaku di salah satu rumah sakit yang ada di kabupaten Sarolangun, Hal ini sedikit Miris dan sangat mengecewakan dari pihak Rumah sakit Langit golden Medika  (LGM) yang berada di kabupaten Sarolangun, Tampak jelas dari pihak rumah sakit LGM sarolangun menolak keras adanya orang yang datang seperti wartawan yang datang ke rumah sakit tersebut dengan apapun keperluan nya termasuk dalam menjalankan tugas sebagai kewartawanan nya,tidak boleh masuk atas persetujuan dari rumah sakit tersebut.


Pasal nya wartawan media Warta9,Com mendatangi rumah sakit langit golden Medika pada kamis (07/01/2021) dengan rekan propesi nya dua orang wartawan lain nya seprti wartwan dari media jekTV Jambi dan BaikTV Jambi mendatangi rumah sakit bertujuan untuk melihat kondisi salah satu korban dari kecelakaan kerja di salah satu perusahaan yang ada di kecamatan bahtin VIII kabupaten Sarolangun.


Di saat jam yang sama para wartawan ini bertemu orang pihak dari perusahaan PT. SSN kecamatan bahtin VIII, di mana tempat korban kecelakaan kerja tersebut yang di besuk oleh para wartawan ini bertemu di ruangan Pasien korban kecelakaan kerja tersebut.


Dan dari dua orang wartawan media jekTV Jambi dan BaikTV Jambi menemui pihak dari perusahaan tersebut dan berbincang mengenai hal kejadian kecelakaan di tempat kerja di PT,SSN. Dua orang media TV ini berbincang di luar dari ruang rawat pasien dan luar dari ruangan tunggu pasien, dua orang media TV  tersebut berkomunikasi langsung dengan Zailani pihak dari perusahaan berjabat sebagai Tata usaha KTU di PT. SSN.


Para media TV ini meminta keterangan mengenai hal kecelakaan di perusahaan nya, Dengan persetujuan tanpa keberatan Zailani menjabat sebagai KTU dari perusahaan tersebut menjelaskan tentang karyawan perusahaan nya mengalami kecelakaan di tempat kerjanya dan membenarkan hal itu.


Setelah di wawancarai pihak PT. Datang lah dua orang security rumah sakit langit golden Medika, menegur tiga wartawan ini dengan nada keras," Bapak ini dari mana,masuk tanpa izin,tadi mengambil gambar di dalam tadi kan, masuk kesini tanpa izin kan. 

Mengambil gambar dan wawancara disini kan,"ucap security dengan nada tinggi


Dan di Jawab salah satu dari  tiga wartawan tersebut dari media jekTV Jambi mengatakan,"kami tidak mengambil gambar di dalam di ruang rawat pasien, kami tidak ada mengambil gambar pasien maupun rumah sakit ini,saya hanya memewancarai orang perusahaan yang menyangkut kejadian kecelakaan kerja karyawan perusahaan nya,tidak ada sama sekali menyangkut rumah sakit, dan security tidak ada hak untuk melarang saya dan kerja saya,Sebut Slamet Riyadi dari Media jekTV Jambi.


Kami tidak ada mengambil gambar,video maupun memewancarai pasien dan keluarga pasien di dalam  Rumah sakit golden Medika LGM ini,saya hanya memewancarai pihak dari perusahaan dan pihak dari perusahaan menyetujui dirinya untuk di wawancarai, posisi kami berdiri melakukan wawancara tidak ada di ruang rawat pasien Maupun di ruang tunggu pasien,kami memewancarai di luar ruangan,"Terang ketiga wartawan ini di depan direktur RSLangit golden Medika.


Dr.Mahyuddin Hasan Siregar juga membenarkan tentang teguran security nya kepada tiga orang wartawan ini."Memang tidak boleh mengambil gambar maupun video,kami sangat melindungi hak dari pasien Rumah sakit,"Ucap Mahyuddin direktur RS Langit golden Medika


Sepanjang tiga wartawan ini tidak ada mengambil pemberitaan yang menyalahi aturan dari rumah sakit, Murni ketiga wartawan ini fokus mewawancarai orang perusahaan yang kebetulan bertemu di rumah sakit langit golden Medika.


Tetapi dari pihak rumah sakit mempermasalahkan persoalan ini. Sepertinya rumah sakit golden Medika yang berada di Sarolangun ini keberatan para oknum wartawan mendatangi rumah sakit tersebut dan melarang keras mengambil gambar,video maupun dokumentasi lainya tanpa seizin rumah sakit.(Yus/DH)

close