Ini Penyebab Perceraian Di Sarolangun

Iklan Semua Halaman

.

Ini Penyebab Perceraian Di Sarolangun

Staff Redaksi Media DPR
Kamis, 14 Januari 2021


SAROLANGUN JAMBI | MEDIA-DPR.COM, Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Sarolangun pada tahun 2020 yang lalu menangani 556 perkara, diantaranya 319 perkara diantatanya merupakan perkara gugatan cerai yang dilakukan oleh suami atau istri. 


Humas PA Sarolangun, M. Mustalqiran T, S. HI, MH mengatakan bahwa selama tahun 2020 tersebut ada sebanyak 56 Perkara gugatan cerai talak yang telah diputus dari 58 perkara yang masuk, dan 262 perkara cerai gugat dari 256 perkara yang masuk dan 13 perkara sisa tahun 2019.


"cerai gugat yang banyak, yakni 262 perkara yang sudah putus," katanya kepada media ini, baru-baru ini saat dikonfirmasi media ini. 


Dari perkara tersebut, gugatan yang dilakukan berasal dari ibu rumah tangga yang paling banyak sebanyak 188 perkara, dari kalangan PNS/TNI/Polri juga ada sebanyak 22 perkara, kemudian ada juga dari pihak swasta dan wiraswasta.


Selain itu, Mustalqiran juga menuturkan bahwa rerata pengajuan perceraian yang terjadi untuk cerai gugat maupun cerao talak disebabkan karena adanya faktor perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus, kemudian faktor perselingkuhan, sedangkan Faktor ekonomi menurutnya itu dalam permasalahan rumah tangga sudah biasa terjadi dan standar sehingga meskipun masa virus corona faktor ekonomi dalam perceraian itu sudah biasa. 


"Paling banyak itu perselisihan terus menerus karena adanya perselingkuhan, itu sebanyak 250 perkara," katanya 


Dari ratusan perkara cerai tersebut, katanya ada yang ditolak oleh para hakim, ada juga yang dilakukan mediasi sehingga tidak terjadi perceraian, dan ada juga tentunya yang diputuskan oleh hakim untuk bercerai. 


"Yang damai melalui mediasi juga ada, ada juga di tolak karena tidak bisa membuktikan. Seperti kemarin karena mereka tidak bisa membuktikan dan mereka masih melalukan hubungan suami istri kemudian kita tolak, dan ada juga tidak dapat kita terima karena tidak memenuhi syarat materil dan formil," katanya


Ia juga memberikan nasehat kepada pasangan suami istri untuk dapat mengelola permasalahan dalam rumah tangga sehingga tidak terjadi perceraian, sebab perceraian merupakan perbuatan yang dibenci oleh Allah swt. 


Pada intinya, kata dia dalam rumah tangga itu baik suami maupun istri harus saling percaya, saling terbuka, dan saling introspeksi diri. Sehingga apapun permasalahan yang dihadapi dalam rumah tangga dapat dibicarakan dengan baik-baik. 


"Dalam persidangan, media selalu kita ingatkan melalui dalil alquran maupun hadist, bahwa sanya perempuan jika menggugat cerai tanpa alasan maka dia tidak akan mencium bau syurga. Dalam persidangan kita juga sampaikan nasehat-nasehag kepada pasangan suami istri yang mengajukan gugatan, di sidang pertama sampai akhir majelis hakim wajib menyampaikan saran perdamaian," katanya. (Pa.1000)

close