IRT Berparas Cantik dan Enerjik, DiKeroyok Mertua dan Dibanting Suami, Lapor Polisi

Iklan Semua Halaman

.

IRT Berparas Cantik dan Enerjik, DiKeroyok Mertua dan Dibanting Suami, Lapor Polisi

Staff Redaksi Media DPR
Jumat, 08 Januari 2021

 


BULELENG-BALI | MEDIA-DPR.COM, Tak terima dikeroyok ipar, sepupu dan mertuanya, Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) Mendatangi Kantor B&S Law Office jalan Pattimura No 8 Singaraja, untuk bertemu langsung dengan Jro Budi Hartawan S. H. Cht, Ci. serta menunjuk sebagai pengacara dan penasehat hukumnya . Kamis (7/1/2021) pukul 11.00 wita


Seusai bertemu dan menandatangani surat pemberian kuasa kepada Jro Budi Hartawan selaku Kuasa Hukumnya, ditemui awak media di ruang tamu kantor pengacara B&S Law,  Made Henny, Ibu muda berparas cantik dan terlihat enerjik ini menceritakan kronologis kejadian atas penganiayaan yang dilakukan oleh suaminya sendiri bersama kakak iparnya, Kadek W dari Banjar Dinas Banyualit. sepupu suaminya, Putu E berasal dari Desa Celuk Buluh, Gang Kakak Tua. serta bapak mertuanya Gede S yang tinggal di Desa Banyualit. 


  

Made Henny, anak ke 2 pasangan dari Ketut suwije umur 60 tahun, dengan Ni Luh putu Sukardi 61 tahun, menceritakan perselisihan dengan suaminya setelah suaminya ketahuan meminjam uang di pinjaman online "BOS DUIT" sebesar Rp. 1.248.000. (18/11/2020) yang kemudian suaminya berkilah pinjaman tersebut adalah pinjaman temannya bernama Agus.


Diduga adanya ketersinggungan atas pertanyaan tersebut, suaminya tidak terima. tidak diketahui bagaimana cerita, sehingga sampai terjadi adanya penganiayaan terhadap dirinya. (21/12/2020) Bak jaelangkung, datang tak di undang pergi tak permisi, sekitar pukul 08.00 pagi, Gerombolan dari kakak ipar bersama sepupu dan di kawal mertuanya mencak-mencak tanpa

basa basi secara bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap dirinya. 


Lanjut cerita Henny, saat pengngeroyokan, Putu E melipat tangan kanan dan tangan kiri dilipat oleh mertuanya. kakak ipar mencengkram dan mencekik dirinya hingga kalung yang dipakainya putus. kemudian mertuanya mengambil gunting sambil mengancungkan gunting tersebut lalu diberikan kepada Kadek W, iparnya. saat menyerahkan gunting kepada iparnya, sang mertua sampai mengeluarkan kata-kata mengancam. "Matiang den polone, ne anggon mukul, anggon ngematiang". ungkap Henny mengulang kata ancaman mertuanya. 


Saat kejadian tersebut, orang tua Henny yang datang lebih dahulu ke rumahnya membawakan makanan anjing yang di pesannya. orang tua Henny yang datang sebelum kedatangan grombolan mertuanya. terpelengok shock melihat pemandangan didepan matanya, tidak bisa berbuat apa-apa karena ada rasa takut ikut dipukul dan sedihnya si menantu hanya terdiam menyaksikan anaknya dianiaya. 


"Eh Komang tingalin nake kurnan Caine ketoange ajake amonto, Cai adi ngoyong dogen" teriak ibunya Henny. 


"Mungkin karena mendengar terikan ibu saya seperti itu, barulah Suami saya bergeming dan melerai". Duga Henny berucap dengan kesal. 


Setelah terlepas dari kroyokan mereka, sebelum keluar dari rumahnya kakak iparnya juga sempat ikut mengancam dengan berkata, "mani puan panak ibuke kenape kude nak sing ade nak ngenyenang dini". ulang Henny menirukan ucapan ancaman kakak iparnya. setelah usai pengeroyokan, ketiga orang tersebut pergi keluar rumah, salah satu dari mereka ada yang menendang ember hingga pecah dan pintu pagar kemudian berlalu. 


Selesai pengeroyokan, setelah semuanya pergi dari rumahnya, Selang 30 menit, Made Henny kembali mendapatkan kekerasan dan perlakuan tidak senonoh dari suaminya sendiri. Sang suami, Komang R, menarik dirinya dengan tangan kanan serta membanting di tempat tidur, karena dirinya melakukan perlawanan, akhinya dirinya dipukul oleh suaminya serta merobek celana panjang dan memaksa untuk melakukan hubungan badan 

sambil mengucapkan sebagai pengganti pengroyokan yang telah dilakukan oleh keluarganya. "Ne be anggo Mesilihin Kejadianne ento". ucap Henny mengulang kata suaminya. 


Saat bergulat melepaskan diri dari cengkraman, tiba-tiba ada orang datang. karena suaminya mengetahui ada orang datang lalu melepaskan dirinya dan lari Keluar dari Kamar dengan telanjang lalu memakai pakaian. dan diketahui orang yang datang tersebut adalah adiknya sendiri. 


Suami Henny, Komang R setelah mengetahui yang datang adalah Komang Krisna Ari 31 tahun, adik kandung Henny malah mau mengusir dengan berucap, "Ape Kalih Mai, Mulihang Bane", ucap Henny mengulang perkataan Suaminya. 


Untuk menenangkan suasana, akhirnya Henny ikut pulang ke rumah orang tuanya bersama-sama dengan Komang Ari adik kandungnya. 


Dari peristiwa pengeroyokan yang dialaminya, mengakibatkan beberapa bagian tubuh Made Henny tampak memar dan jari manisnya keseleo saat bergulat dengan suaminya. 


Sementara itu, saat di konfirmasi media-dpr.com tentang adanya penganiayaan terhadap kliennya, Jro Budi Hartawan sangat menyesalkan tindakan suami Henny. "Bagaimana bisa seorang suami melihat istrinya di keroyok, dianiaya, dia diam saja. dan parahnya, malah membanting istrinya lalu ingin memperkosanya", sesal Budi Hartawan. 


"Terkait dengan perlakuan para pelaku, kita sangkakan pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 UU RI No. 23 Tahun 2004 dan dengan kekerasan atau ancaman untuk memaksa bersetubuh yang berakibat adanya kekerasan dalam rumah tangga dapat dirumuskan dalam pasal 480 ayat 1 dan ayat 2. serta pidana penganiayaan dan pengroyokan yang dilakukan bersama-sama dengan rencana lebih dahulu yang dilakukan oleh pihak ketiga dari keluarga

pelapor dalam hal ini, bapak mertua pelapor, kakak, dan saudara sepupu, dapat disangkakan dalam rumusan pasal 335, pasal 351 dan pasal 170 KUHP", Jelas Pengacara yang berjiwa sosial tinggi ini. 


"Dari yang kita sangkakan itu, semoga dari pihak aparat Kepolisian memakai sebagai acuan dalam

penyelidikan". Pungkasnya Jro Budi. (Sdn/Sumber)

close