Jajaran Polres Buol Siap Implementasikan Maklumat Kapolri Tentang Kepatuhan Larangan Kegiatan FPI

Iklan Semua Halaman

.

Jajaran Polres Buol Siap Implementasikan Maklumat Kapolri Tentang Kepatuhan Larangan Kegiatan FPI

Staff Redaksi Media DPR
Sabtu, 02 Januari 2021

 



BUOL SULAWESI TENGAH | MEDIA-DPR.COM, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menerbitkan maklumat bernomor Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) pada Jum'at (1/1/2021).


Berdasarkan hal tersebut Kapolres Buol AKBP Dieno Hendro Widodo menyatakan, bahwa Polres Buol dan Polsek jajaran siap melaksanakan perintah Bapak Kapolri yang tertuang dalam Maklumat Tentang Kepatuhan Larangan Kegiatan FPI.


"Polres Buol Polda Sulteng senantiasa bahu membahu Bersama TNI dan Pemerintah akan selalu bersinergis untuk memberikan rasa aman dan tenang di masyarakat dengan melakukan kegiatan patroli bersama, penertiban akan ketaatan terhadap SKB Menteri yang di tindak lanjuti oleh Maklumat Kapolri," terang AKBP Dieno Hendro, Sabtu (02/01/2021).


AKBP Dieno Hendro menambahkan, Polres Buol dan jajaran bersama personel TNI dan Satpol PP, akan bersama-sama mengawasi dan melakukan penertiban jika menemukan pelanggaran akan kepatuhan tersebut.


Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menerbitkan maklumat bernomor Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) pada Jum'at (1/1/2021).


Dalam maklumat tersebut, Kapolri menekankan masyarakat agar tidak mengakses, mengunggah dan menyebarluaskan konten yang berkaitan dengan FPI.


"Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial," demikian salah satu poin Maklumat Kapolri tersebut.


Adapun penerbitan Maklumat ini merujuk surat keputusan bersama (SKB) nomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.


Dengan mengacu SKB itu, Kapolri mengingatkan masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.


Kapolri juga mengingatkan masyarakat agar segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.


Selain itu, Kapolri juga mengedepankan Satpol PP yang didukung penuh TNI-Polri untuk melakukan penertiban di lokasi yang terpasang spanduk atau banner, atribut, hingga pamflet FPI.


"Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, atau diskresi kepolisian," tulis poin lain Maklumat Kapolri.


Pembubaran FPI sendiri berdasarkan SKB yang ditanda tangani enam pejabat tinggi negara pada Rabu (30/12/2020).


Keenamnya adalah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Kemudian, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kepala Badan Nasional, dan Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafly Amar.


SKB itu dengan nomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI. (AS)

close