Ketua LPD Anturan di Sidik Kejari Buleleng. Komang Arta Klarifikasi Aset Milik Pribadi

Iklan Semua Halaman

.

Ketua LPD Anturan di Sidik Kejari Buleleng. Komang Arta Klarifikasi Aset Milik Pribadi

Staff Redaksi Media DPR
Selasa, 26 Januari 2021

  


BULELENG-BALI | MEDIA-DPR.COM, penggeledahan yang dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Buleleng di Kantor Lembaga Perkriditan Desa (LPD) Anturan, membuat beberapa warga masyarakat yang menaruh uangnya di LPD Anturan menjadi panik dan was-was karena takut kehilangan uangnya apabila dilanjutkan ke ranah hukum. Seperti yang pernah terjadi pada kasus-kasus LPD lainnya, setelah dibawa ke ranah hukum, justru warga masyarakat kehilangan uangnya karena oknum pejabat LPD sudah membayar dengan badan atau di penjara. 


Untuk memperjelas adanya penggeledahan di Kantor LPD tersebut, awak Media-DPR.com mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Buleleng guna mempertanyakan langsung serta minta klarifikasi dari pihak Kejaksaan Negeri Singaraja atas penggeledahan dan penyitaan dokumen milik LPD Anturan. Senin, (25/1/21) Pukul 10.00.


Ditemui awak media di ruang Kantor Humas kejari Buleleng, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Buleleng,  Anak Agung Jayalantara S.H, M.H membenarkan adanya penggeledahan serta penyitaan dokumen aset milik Lembaga Perkriditan Desa anturan yang diatas namakan ke perorangan. 



"Dari hasil penggeledahan tersebut, ditemukan beberapa indikasi bahwa ada pelepasan aset milik LPD kepada seseorang atau aset itu dipindah tangankan. Disanalah upaya kami dalam menyelamatkan aset itu supaya tidak berpindah tangan, maka diambilah tindakan penyitaan terhadap beberapa aset tersebut. Nanti takutnya kalau kita tidak ambil aset itu, siapa tahu besok pindah tangan, lebih susah lagi untuk menyelamatkan aset-aset tersebut". ucap Agung Jayalantara. 


"Apa yang telah kita amankan, tidak akan mungkin hilang, karena itu Aset LPD. Jika itu dibutuhkan untuk Audit, silahkan datang kesini. namun Sertifikat jaminan kredit masih di kantor LPD, tidak kita sita. masih banyak dokumen disana, sekitar 2 almari". imbuhnya. 


Pihak Kejari Buleleng kembali menegaskan serta mengklarifikasi tentang apa yang di sita pada saat penggeledahan di Kantor LPD Anturan. 


"Yang kita ambil hanyalah Dokumen kepemilikan atas nama pribadi yang semestinya itu adalah hak milik lembaga LPD Anturan". Jelas Agung Jayalantara yang pada saat penggeledahan ikut serta dalam pengambilan dan penyitaan dokumen. 


Seusai di sidik di Kantor Kejaksaan negeri singaraja, (25/1/21) Ketua LPD Anturan, Komang Arta Wirawan yang ditunggu awak Media-DPR.com dari jam 10 pagi hingga selesai pukul 16.00 wita, diminta konfirmasinya tentang adanya pengalih namaan Aset milik LPD ke atas nama dirinya, Komang Arta tidak menampik hal itu, justru malah menegaskan bahwa memang benar Aset milik LPD, ada diatas-namakan dirinya.

 

"Saya mau mengklarifikasi tentang dugaan atau tuduhan tentang penyalah gunaan wewenang yang dialamatkan kepada saya, mengenai aset-aset LPD yang menjadi atas nama pribadi saya. Aset-aset milik LPD yang berupa sertifikat tanah, BPKB, buku tabungan dan yang lainnya, tetapi atas nama saya, kenapa itu bisa terjadi, ada beberapa hal yang mendasari antara lain, karena dibawah tahun 2000 tidak boleh ada nama LPD atau lembaga yang masuk namanya didalam rekening bank. atas dasar itulah, hasil perareman menunjuk saya mewali LPD untuk tercantum namanya di Sertifikat tanah milik LPD, di buku tabungan bank milik LPD, di BPKB sepeda motor atau mobil milik LPD dan yang lainya. Karena saya sebagai pemucuk LPD, sebagai Ketua LPD. dianggap berhak dan bertanggung jawab penuh terhadap aset-aset tersebut, itu bukan atas keinginan saya pribadi". Pungkas ketua LPD Anturan, Komang Arta Wirawan. 


Lanjut komang Arta, "kenapa kesepakatan itu bisa terjadi, contoh, masalah sertifikat tanah. kita telah berkonsultasi dengan pihak BPN, bahwasanya LPD tidak boleh mempunyai hak atas tanah, harus atas nama pribadi. maka Pribadi yang paling tepat namanya yang tercantum didalam sertifikat tanah itu adalah  Ketua LPD, karena Ketua LPD yang paling bertanggung jawab di LPD tersebut. Baik tanah yang sengaja dibeli untuk dikavling maupun tanah dari hasil sitaan".Terangnya


Tentang masalah namanya tercantum di rekening Bank milik LPD Anturan, Komang Arta mengatakan karena dibawah tahun 2000 tidak boleh ada nama LPD atau lembaga yang masuk namanya didalam rekening bank. 



"LPD tidak mungkin punya KTP LPD, tentu yang diminta adalah KTP perorangan, oleh karena itulah nama di beberapa buku bank milik LPD itu adalah atas nama saya. Disamping itu juga, kalau LPD masuk dalam buku tabungan tersebut tidak boleh membuka rekening mobile banking atau tidak boleh punya ATM, harus tarik tunai. Sedangkan mobilisasi kegiatan di LPD sangat padat, tidak mungkin kita menarik tunai ke Bank, pasti kita melakukan transaksi lewat transfer". jelas Komang Arta. 


"LPD jelas tidak bisa mentransfer melalui mobile banking atau melalui ATM, itu harus atas nama pribadi. atas dasar itulah, perarem menyetujui dan menunjuk saya untuk memasukkan nama saya di buku bank milik LPD dan dibeberapa bank umum di Singaraja". imbuhnya. 


Lebih rinci menyampaikan, "Masalah atas nama saya di Rekening, BPKB ataupun Sertifikat, disetiap transaksi, baik membeli tunai ataupun sitaan itu, kalau nanti memang dijadikan sebagai investasi LPD, itu tetap nama saya yang tercantum, bukan Lembaga. dan perlu saya ingatkan, walaupun atas nama saya tapi itu semua tetap tercatat sebagai Asset hak milik LPD Anturan".

Tetapi belakangan ini, dengan berbagai pertimbangan apa dari pihak Bank saya tidak tahu, sudah mulai Lembaga masuk namanya di Buku tabungan, di bank-bank umum, asalkan ada SK, memenuhi persyaratan yang dibesarkan oleh pihak bank. Tetapi tetap tidak diperbolehkan transaksi melalui mobile banking. Penarikan dan penyetoran harus secara tunai". Beber Ketua LPD Anturan yang sampai saat ini telah 30 tahun menjabat sedari awal berdirinya LPD Anturan. (Sdn/Sumber)

close