Kurun Waktu Seminggu, Ditresnarkoba Polda Kalteng Ringkus 3 Tersangka di Lokasi Berbeda

Iklan Semua Halaman

.

Kurun Waktu Seminggu, Ditresnarkoba Polda Kalteng Ringkus 3 Tersangka di Lokasi Berbeda

Staff Redaksi Media DPR
Selasa, 26 Januari 2021


KALIMANTAN TENGAH | MEDIA-DPR.COM, Komitmen jajaran Polda Kalteng untuk mewujudkan Provinsi  Kalteng Bersih Sindikat Narkoba (Bersinar) tidak main - main.


Pasalnya, dalam kurun waktu bulan seminggu di akhir bulan Januari 2021 ini, Ditresnarkoba Polda Kalteng telah menangkap tiga tersangka peredaran  gelap narkoba di lokasi  tiga TKP berbeda.


Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Kombes Pol Kismanto Eko Saputro, yang didampingi Dirresnarkoba Kombes Pol Nono Wardoyo, saat konferensi pers di ruang Media Center Mapolda Kalteng, Selasa (26/01/2021).


Diterangkan Dirresnarkoba Polda Kalteng, berawal dari informasi masyarakat yang dipercaya, pihaknya langsung melakukan penyelidikan di Jalan Dr. Murjani Gang Rahayu.


"Di TKP tersebut, Tim Ditresnarkoba telah mencurigai tersangka AS (34) sesuai dengan informasi yang diterima. Benar saja, pada tersangka ketika dilakukan penggeledahan badan dan rumah kami berhasil mengamankan 63 paket shabu dengan berat kotor 16,32 gram," jelasnya.



Ditambahkannya, pada TKP berikutnya yang berada di Jalan Kecipir Komplek Borneo Sejahtera Blok C. Dimana aparat penegak hukum dari Ditresnarkoba Polda Kalteng tersebut juga menangkap seorang tersangka EP (24).


"Adapun barang bukti yang telah diamankan antara lain shabu dengan berat kotor 5 ons. Berdasarkan keterangan yang berhasil dibongkar, tersangka EP ini mendapatkan shabu tersebut dari HE yang kini masih dilidik," terangnya.


Kemudian di wilayah hukum Polres Kotawaringin Timur, lanjutnya, jika satu tersangka berikutnya yang berinisial AR (23) telah ditangkap karena terbukti atas kepemilikan shabu sebanyak 12 paket dengan berat kotor 61,23 gram.


"Pada konferensi pers  kali ini, EP dan AR akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) Undang - Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara minimal enam tahun. Sedangkan, untuk tersangka AS akan diterapkan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang - Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana penjara seumur hidup atau minimal lima tahun kurungan," pungkasnya. (AS)


close