Nah, Pemkab Sarolangun Cabut Izin PT APTP

Iklan Semua Halaman

.

Nah, Pemkab Sarolangun Cabut Izin PT APTP

Staff Redaksi Media DPR
Kamis, 14 Januari 2021

 


SAROLANGUN JAMBI | MEDIA-DPR.COM, Pemerintah Kabupaten Sarolangun melakukan pencabutan izin usaha perkebunan (IUP) PT Agrindo Panca Tunggal Perkasa (APTP), setelah berakhirnya masa pemberhentian sementara izin operasional perusahaan tersebut. 


Pencabutan IUP PT APTP ini dikeluarkan pada tanggal 08 Januari 2021, oleh Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kabupaten Sarolangun. 


Kepala DPMPPTSP Ahmad Nasri, SH mengatakan bahwa selain berakhirnya masa pemberhentian operasional semntara pertanggal 31 Desember 2020, pihak perusahaan PT APTP juga tidak memenuhi kesepakatan yang telah dibuat bersama Pemerintah Kabupaten Sarolangun. 


"Berkaitan dengan iup pt Agrindo, untuk pemberhentian sementara berakhir per 31 Desember 2020. Jadi sebelum kami melakukan tindakan lebih lanjut, kami sudah melakukan beberapa kali pertemuan rapat tim, termasuk pihak perusahaan kami hadirkan, namun sekali lagi disini kami lihat belum ada kesepakatan antara pt Agrindo dengan Pemkab sarolangun dan bpn," katanya, Selasa (12/01) kemarin saat dikonfirmasi media ini. 


Setelah melakukan koordinasi dengan Kanwil BPN Provinsi Jambi pada tanggal 07 Januari 2021, yang juga mendukung kesepakatan yang telah dibuat antara Pemkab sarolangun dengan pihak perusahaan pt APTP untun ditindak lanjuti. 


"Dengan berakhirnya pemberhentian sementara dan tidak adanya kesepakatan yang dipenuhi oleh pihak perusahaan, sehingga dilakukan pencabutan izin usaha perkebunan, pertanggal 08 Januari 2021," katanya. 


Ahmad Nasri juga menjelaskan berdasarkan HGU PT. Agrindo telah habis masa berlakunya pada 31 Desember 2019 dengan IUP seluas 2.134,6 Hektar. Lalu berdasarkan Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 70/HGU/KEM-ATR/BPN/XI/2020 hanya merekomendasikan luasan perpanjangan HGU PT. Agrindo Panca Tunggal Perkasa seluas 1.329 hektar dari luasan IUP nomor 234 tahun 2014 seluas 2.134,6 Hektar. 

Selain itu, Ahmad Nasri juga menambahkan bahwa pihak perusahan pt APTP harus mengeluarkan lahan seluas 600-an hektar dan diserahkan ke pemerintah Kabupaten Sarolangun untuk ditindaklanjuti. 


Baru kemudian pihak perusahaan bisa mengurus perpanjangan izin HGU seluas 1.329 hektar sebagaimana yang sudah direkomendasi kan. 


"Perlu pertimbangan juga bahwa HGU yang dikeluarkan itu hanya 1.329 Hektar, sementara dalam HGU yang lama itu seluas 2.142 hektar sekian, dan izin yang lama juga tidak berlaku, maka kami harap pihak Agrindo segera akan melakukan pengurusan izin yang baru dan penuhi kesepakatan yang disepakati supaya persoalan ini cepat selesai dan izinnya pun bisa segera kita proses, "katanya. 


"Berarti dengan luasnya yang lama lebih kurang 600-an hektar yang dikeluarkan dan ini memang tidak direkomendasi kan, dan hanya diperkenankan untuk diberikan HGU hanya seluas 1.329 hektar. Yang diluar itu di inventarisir kemudian diserahkan ke bpn dan pemerintah daerah sebagai memfasilitasi untuk peruntukkan penggunaan lahan," kata dia menambahkan. 


Dengan dicabutnya IUP PT APTP ini, tegas Ahmad Nasri maka pihak perusahaan tidak boleh melakukan kegiatan ataupun aktivitas, jika nantinya pihak perusahaan melakukan aktivitas tanpa adanya izin maka bisa dikenakan Sanksi pidana sesuai UU Nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan. 


"Seluruh kita cabut untuk sekarang, karena kan dia harus mengurus izin yang baru. Pencabutan izin iup pt Agrindo ini akan diserahkan ke pihak perusahaan, melalui tim yang diketuai oleh pak sekda," katanya. 


"Jika perusahaan perkebunan tak memiliki izin melakukan kegiatan atau aktivitas tanpa izin, merupakan tindak pidana. Artinya ketika surat ini sudah diterima oleh pihak PT Agrindo, maka tidak boleh melakukan aktivitas, menjelang adanya izin terbaru. Dan ini masih di awasi satpol pp, begitu juga pihak kepolisian memiliki kewenangan," kata dia menegaskan. (Pa.1000).

close