Pelaku Penjambretan Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Kapuas

Iklan Semua Halaman

.

Pelaku Penjambretan Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Kapuas

Staff Redaksi Media DPR
Selasa, 12 Januari 2021

 



KAPUAS | MEDIA-DPR.COM,  Satreskrim Polres Kapuas, jajaran Polda Kalteng berhasil meringkus pelaku pencurian / jambret di kediamannya Jl. Pemuda km. 1,5 Kel. Selat Tengah Kec. Selat Kab. Kapuas, Kalteng, Sabtu (9/1/2021) pukul 16.15 WIB.


Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, S.I.K., M.Si. melalui Kasatreskrim AKP Kristanto Situmeang, S.I.K. mengkonfirmasi pada selasa (12/1/2021) pagi, pelaku WF (22) merupakan warga Jl. Pemuda km. 1,5 Kel. Selat Tengah Kec. Selat Kab. Kapuas, Kalteng.


"Benar pelaku penjambretan berhasil kami ringkus dan menurut keterangan korban pelaku melakukan aksinya pada hari jumat (11/12/2020) pukul 16.30 WIB di Samping Gedeja GBI Jl. Kol. Sugiono  Kec. Selat Kab. Kapuas Prop. Kalteng," terang Kasat.


Kasat menambahkan korban NR menjelaskan pelaku melakukan aksinya saat korban sedang menaiki sepeda kayuh tiba-tiba datang seorang lelaki menggunakan sepeda motor mengambil tas milik korban yang berada dikeranjang sepeda kayuh korban.


Adapun Barang bukti yang berhasil diamankan petugas yaitu handphone merk Asus Z 00UD warna hitam dan beberapa barang lainnya.


"Akibat penjambretan tersebut korban mengalami kerugian materill sekitar Rp. 3.600.000,- "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama lima tahun," tutupnya. (AF)

close