Pemkab Serang Abaikan 11 THM Buka Kembali Setelah Disegel Berulang Kali

Iklan Semua Halaman

.

Pemkab Serang Abaikan 11 THM Buka Kembali Setelah Disegel Berulang Kali

Staff Redaksi Media DPR
Senin, 11 Januari 2021

 



CILEGON BANTEN | MEDIA-DPR.COM, Gerakan Bersama Anti Kemaksiatan (GEBRAK) yang merupakan gabungan masyarakat dari 78 DKM di 4 kecamatan yaitu Kecamatan Kramatwatu, Kecamatan Waringinkurung, Kecamatan Cibeber, dan Kecamatan Cilegon kembali menyikapi kawasan Tempat Hiburan Malam (THM) di sepanjang Jalan Lingkar Selatan (JLS), Minggu (10/1/2021) dini hari.


Lewat rilis yang diterima Senin (11/1/2021) pagi, Gebrak yang merupakan aliansi gabungan masyarakat Cilegon dan Serang ini sangat menyayangkan sikap tidak tegas dan pilih-pilih pemkot Cilegon dan Kabupaten Serang dalam hal menutup THM di kawasan tersebut.


Hal ini diungkapkan oleh Dede John anggota Aliansi Gebrak, "Kami pada tanggal 10 Januari 2021, pukul 2 dini hari, saat itu kami mendapat informasi Satpol PP dan Polres Cilegon menggelar razia besar-besaran hingga ke Merak. Lalu saat kita melewati JLS jam 2 malam, ternyata di JLS masih ramai akan pengunjung."


Dikatakan Dede, pada 9 Oktober 2020 lalu juga Pemkot dan Polres sudah menggelar razia besar-besaran dan terbukti mendagangkan miras dan menjajakan wanita malam. 


"Pada waktu itu pak walikota menjanjikan akan digusur, ternyata hingga saat ini hingga adanya razia besar-besaran 9 Januari 2021 kemarin pun tidak membuat efek jera meskipun saat itu semua tempat hiburan malam kompak tutup. Namun saat petugas menuju Merak, pada 10 Januari 2021 jam 2 dini hari, trotoar sepanjang JLS ramai buka, artinya warung-warung PKL ada yang menjual miras. Seakan-akan menunggu petugas lengah/pergi," imbuhnya. 


Sementara itu, Ust Andhika, anggota Gebrak lainnya mengatakan, pihaknya memiliki rekaman vidio dan foto bahwa beberapa tempat hiburan ada 11 THM yang pernah disegel oleh Pemkab Serang. Dimana saat itu pernah dirusak hingga disegel terakhir pada 13 November 2020.


"Saat ini ternyata di tanggal 10 Januari 2021 dini hari, kami dapati saat investigasi di lapangan, bahwa sepanjang 11 THM yang pernah disegel tersebut buka bebas. Kami menuntut keadilan dan kelanjutan penegakan hukum kepada Satpol PP dan Pemkab Serang. Kami juga mendapat dari Dinas Perijinin Kabupaten Serang bahwa 11 THM tersebut tidak memiliki ijin alias ilegal," tambah Andhika anggota Gebrak Banten lainnya.


Dede pun menegaskan pihaknya bersama masyarakat Cilegon dan Kramatwatu Kabupaten Serang akan terus berupaya menuntut dan mendorong Pemkot Cilegon dan Pemkab Serang bahkan kepolisian Daerah Banten (Polda) untuk menegakkan keadilan dan menghilangkan kemaksiatan berkedok THM di JLS.


"Kami tunggu sikap Pemkot, Penkab Satpo PP bahkan Kepolisian untuk segera menutup THM," tegas Dede. (Sumber. Tim Media Gebrak Banten/Red)

close