MATIM NTT | MEDIA-DPR.COM, Kebijakan Pemerintah Desa Wangkar Weli,
kecamatan Poco Ranaka Timur kabupaten Manggarai Timur NTT, yang telah
melakukan pemotongan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahap akhir tahun
2020 dengan dalil apapun merupakan kebijakan melanggar hukum.
Tujuan
Pemerintah pusat memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk menjaga
daya beli masyarakat miskin di perdesaan yang terdampak situasi virus
korona (Covid-19) kepada warga kurang mampu yang telah memenuhi syarat
dengan berbagai aturan hukum selama masa covid 19 ini, telah dinodai
oleh Kepala Desa Wangkar Weli yang menahkodai desa tersebut dengan
alasan yang tidak jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara
hukum.Pernyataan dan penyesalan tersebut, salah satunya dialamatkan oleh
seorang organisasi PMKRI Cabang Palopo, Remigius Magung yang sangat
aktif dan responsif terhadap ketimpangan sosial di tempat perkuliahannya
di Palopo- Sulawesi Selatan.
Remigius Magung yang biasa disapa Cemyk ini, merupakan Mahasiswa
semester Akhir disalah satu Perguruan Tinggi Swasta sekaligus menjabat
sebagai Presidium Hubungan Perguruan Tinggi (PHPT) PMKRI Cabang Palopo
ini juga merupakan putra satu-satunya dari desa Wangkar Weli yang kuliah
di Palopo Sulawesi Selatan.Setelah sebelumya Remigius mendapatkan kabar
dari kampung bahwa Kades Wangkar Weli mengeluarkan kebijakan memotong
BLT DD sebesar Rp 50,000 per-KPM dengan alasan untuk pembayaran uang air
Pamsimas.
Pemotongan dana penerima manfaat BLT oleh Pemdes dalam
ketererangan Sekretaris Desa Wangkar Weli, Bendektus Dugis melalui
pesan Watshap pada, Sabtu 9/01/2021 menjelaskan pemotongan BLT tersebut
telah melalui kesepakatan bersama KPM namun tidak menjelaskan secara
transparan jumlah KPM BLT DD yang berhak menerima dana BLT serta KPM
yang BLTnya di potong oleh Pemdes. Menurut Benediktus Dugis, kebijakan
ini dilakukan dengan alasan program pamsimas tahun 2019 masih banyak
tunggakan yang mestinya dibayarkan pada tahun 2020, namun air Pamsimas
tersebut tidak dinikmati oleh 2 RT (RT Pos dan RT Mamba) Dusun Pos.
Selain itu, Remigius mempertanyakan Pemdes yang menginisiasi pemotongan BLT yang menurut aturan tidak boleh dipotong, tetapi tetap saja pemerintah desa melakukan pemotongan dana tersebut. Kalau memang tunggakan air Pamsimas itu masih ada, lanjut Cemyk, “mengapa tidak menggunakan dana talangan dari Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) yang telah beroprasi sejak tahun 2018? Apakah BUMDES tidak memiliki saldo kas”? sejauhmana BUMDES itu berjalan?. Dugaan kuat BUMDES itu juga berjalan ditempat dan bahkan hal itu dirahasiakan oleh Pemdes Wangkar Weli.
Berita yang dilansir Media.DPR.com pada Minggu, 10/01/2021 terkait keluhan warga Wangkar Weli yang diperlakukan secara diskriminatif dari sisi kebijakan Program desa oleh Pemerintah desa telah masuk dalam kategori kebijakan kaum kolonial yang tidak elok dan tidak patut dilakukan dan akibat dari kebijakan kurang adil ini, warga melakukan protes karena telah dirugikan.
Menurut Remigius, Kepala Desa Wangkar Weli telah mengangkangi Permendesa PDTT 14 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Permendesa PDTT 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, yang mengatur tentang penambahan jangka waktu bantuan langsung tunai Desa serta melanggar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.07/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Aturan yang mengatur tentang Prioritas Pengelolaan Dana Desa sesungguhnya adalah pedoman bagi Pemerintah Desa supaya dapat memanfaatkan dana tersebut sesuai peruntukannya demi pemenuhan kebutuhan masyarakat desa, namun yang terjadi malah dipangkas dengan alasan kurang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Remigius Magung berharap kepada pihak-pihak yang berkepentingan bahkan para penegak hukum untuk segera meindaklanjuti pemberitaan yang dilansir Media.DPR.com terkait masalah kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Wangkar Weli lebih khusu kebijakan pemotongan dana BLT yang telah meresahkan sejumlah warga desa sehingga tidak menimbulkan kecurigaan yang berlebihan.
Laporan : Jack