Sebanyak 13 Paket Sabu Siap Edar Berikut Pengedar Berhasil Diringkus Satresnarko Polresta Palangka Raya

Iklan Semua Halaman

.

Sebanyak 13 Paket Sabu Siap Edar Berikut Pengedar Berhasil Diringkus Satresnarko Polresta Palangka Raya

Staff Redaksi Media DPR
Kamis, 07 Januari 2021

 


PALANGKA RAYA | MEDIA-DPR.COM, Seorang pria berinisial F(28) warga Jalan Matal Kota Palangka Raya yang diduga pengedar narkotika jenis sabu berhasil diringkus Anggota Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng, Rabu (06/01/2021) sore.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, S.I.K., S.H., M.Hum melalui Kasatresnarkoba Kompol Asep Deni Kusmaya, S.H. mengungkapkan tersangka berhasil diringkus berikut 13 paket yang diduga merupakan narkotika jenis sabu siap edar.

Asep menambahkan, tersangka diamankan tidak jauh dari rumah tersangka EN(38) di Jalan Banama Tingang Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya.

Lebih lanjut, dia menambahkan "Dari tangan tersangka, kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti bukti berupa 13 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4 gram, satu buah tas dompet warna abu-abu, 1 lembar aluminium foil rokok, 1 buah Handphone merk Advan, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy No Pol : KH 6099 YM dan uang tunai senilai 300 ribu rupiah,"tambahnya

“Akibat perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat(1) jo pasal 112 ayat(1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tutupnya.(Anang Fauzi)

close