Selenggarakan Judi Sabung Ayam Di Masa Pandemi Covid-19, Dua Warga Panji Di Amankan Polisi

Iklan Semua Halaman

.

Selenggarakan Judi Sabung Ayam Di Masa Pandemi Covid-19, Dua Warga Panji Di Amankan Polisi

Staff Redaksi Media DPR
Selasa, 19 Januari 2021

 


BULELENG-BALI | MEDIA-DPR.COM, Adanya laporan awal dari masyarakat yang dituangkan didalam Laporan polisi nomor :  LP-A/04/I/2021/Bali/Res Buleleng, Anggota jajaran Polres Buleleng menggrebeg judi tajen yang di selenggarakan di belakang rumah warga Banjar Dinas Mandul, Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng. Minggu (17/1/21) pukul 17.300 wita.


Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Vicky Tri Haryanto, didampingi Kanit 1 Pidum  IPDA Kevin Simatupang serta Kasubbag Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya, menyampaikan, "Berdasarkan laporan awal dari masyarakat, tentang dugaan adanya kegiatan judi sabung ayam yang diselenggrakan di belakang rumah oknum warga masyarakat Desa Panji". Ungkap AKP Vicky Tri Haryanto saat mengadakan jumpa Pers Di Mako Polres Buleleng, Selasa (19/1/21). 



"menindak lanjuti laporan warga tersebut, anggota segera melakukan lidik terhadap alamat yang diduga dijadikan ajang tajen. Sebelum melakukan pengungkapan, melakukan lidik tentang kebenaran laporan tersebut". Jelas Kasat Reskrim.


Lanjut Vicky, "Ternyata hasil lidik benar, Anggota langsung menggrebeg serta mengamankan 2 orang pelaku, yakni, pemilik rumah yang juga sebagai penyelenggara, atas nama Dewa Gede Gogik Wira Adnyana, umur 30 tahun, dan Gusti Ngurah Adi Sudarma, umur 32 tahun, sebagai Saye atau pengatur jalannya pertarungan ayam yang akan di adukan. Kedua pelaku beralamat di Banjar Dinas Mandul Desa Panji kecamatan Sukasada, kabupaten Buleleng". pungkasnya. 


Selain mengamankan 2 orang Pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti yang di temukan di TKP,  yaitu : 2 buah taji atau pisau ayam aduan, 1 gulung bulang atau benang pengikat taji. 1 buah kurungan ayam. 1ekor ayam yang masih hidup. 2 ekor ayam sudah mati dan uang tunai sebesar Rp 135.000 (seratus tiga puluh lima ribu rupiah).


"Para pelaku didakwa melanggar pasal  303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 Tahun penjara dan denda 25 juta rupiah.

Dan pasal  93 ayat (1) UU RI no 6 tahun 2018 tentag Kekarantina Kesehatan dengan ancaman 1 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah". tegas Iptu Gede Sumarjaya, Dikonfirmasi Media-DPR.com. (Sdn/Sumber)

close