Sepakat Adakan Paruman Desa Adat Penarukan. Polisi, "Siapapun Yang Melanggar Kami Tindak Tegas

Iklan Semua Halaman

.

Sepakat Adakan Paruman Desa Adat Penarukan. Polisi, "Siapapun Yang Melanggar Kami Tindak Tegas

Staff Redaksi Media DPR
Minggu, 17 Januari 2021

 


BULELENG-BALI | MEDIA-DPR.COM, Ucapan tersebut di keluarkan Kasat Intel Polres Buleleng AKP Made Dayendra S.H. ditengah sambutannya saat menghadiri Mediasi Mosi tidak percaya terhadap Kelian Bendesa Adat Penarukan oleh lima Kelian Banjar Desa Adat Penarukan di Kantor Majelis Desa Adat Kabupaten Buleleng, Jalan Abimanyu Nomor 1 Singaraja. Sabtu (16/1/202) pukul 10.00


Mediasi yang diselenggrakan di Kantor Majelis Desa Adat Kabupaten Buleleng karena adanya Perseteruan (Mosi Tidak Percaya) terhadap Bendesa Adat Penarukan, Nyoman Suberata S.H oleh kelima Kelian Banjar Adat Penarukan. Yaitu Kelian Banjar dari Banjar Adat Satria, Dewa Komang Artha, Banjar Pendes, Jro Wayan Arditha, Banjar Jinengdalem, Wayan Ariana, Banjar Sidayu, Kadek Murjana dan Kelian Banjar Adat Penarungan, Nyoman Dana, namun tidak hadir saat mediasi.



Mewakili Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa, Kabag OPS Polres Buleleng, Kompol Anak Agung Wira Kusuma, didampingi Kasat Intel Polres Buleleng, AKP Made Dayendra S.H beserta anggota jajaran Polres Buleleng hadir dan memantau jalannya kegiatan mediasi di Kantor Majelis Desa Adat Kabupaten Buleleng. 


Dalam sambutannya, Kompol Anak Agung Wira Kusuma menyampaikan, Polisi tidak ikut dalam mediasi atau memberi keputusan. "Kami hanya mengawasi setiap semua kegiatan agar mematuhi protokol kesehatan. Kami tidak mau berhadapan dengan masyarakat yang mengabaikan protokol kesehatan, apalagi Gubernur dan Bupati telah mengeluarkan peraturan tentang protokol kesehatan. Saat ini, kesehatanlah yang paling diutamakan "terang  Kabag Ops Polres Buleleng A.A Wira Kusuma.


Agung Wira Kusuma juga memberikan saran, kalau ada kegiatan besar yang melibatkan banyak orang, lebih baik ditunda dulu, sampai Vaksin telah dilaksanakan sampai Bulan Februari. "Kami harap juga jangan ada ego, mohon diselesaikan dengan kepala dingin mencari solusi agar bisa mendapatkan hasil yang baik". tandas Kabag Ops Wira Kusuma.



Melanjutkan sambutan dari Kabag Ops Polres Buleleng, Kasat Intelkam Polres Buleleng, AKP Made Dayendra juga menyampaikan bahwa Polisi tidak mencampuri urusan Mediasi. "Yang kami tekankan adalah bagaimana jalan proses mediasinya, siapapun yang melanggar, kami tindak, siapapun yang merekomendasikan, kami bubarkan bila tidak mematuhi protokol kesehatan". Tegas Made Dayendra. 


Setelah pihak aparat memberikan sambutan, Dewa Putu Budarsa, Ketua M.D.A Kabupaten Buleleng yang memimpin mediasi mengutarakan, walaupun perseteruan Bendesa Adat dengan Kelian Banjar Adat Ranahnya Desa Adat, dalam situasi Pandemi Covid-19 ini, disetiap kegiatan selalu berkordinasi dengan pihak Aparat keamanan, supaya kegiatan berjalan dengan tertib dan Lancar. 


Dewa Putu Budarsa mengungkapkan, diadakannya Mediasi di Tingkat Kabupaten, karena belum adanya kesepakatan yang pernah diselenggrakan di tingkat Desa dan Kecamatan, dan juga karena adanya surat dari ke lima Banjar Desa Adat Penarukan yang disana tertulis ada kata "Harga Mati Untuk Mengadakan Pemaruman Desa Adat Penarukan". 


"Sebenarnya di Desa Adat Penarukan tidak ada masalah, tapi ini miss komunikasi antara Kelian Adat dan Kelian Banjar Adat Desa Penarukan". Terang Ketua M.D.A Kabupaten Buleleng.


Setelah kedua pihak yang berseteru mengutarakan unek-uneknya dan cermati oleh Majelis Desa Adat beserta semua yang hadir, akhirnya kedua belah pihak sepakat untuk melaksanakan Peparuman Desa Adat Penarukan, yang akan diselenggarakan pada Hari Jumat, Tanggal 5 Maret 2021 di Wantilan Desa Adat Penarukan. 


Ketua MDA kabupaten Buleleng, Dewa Putu Budarsa setelah selesai mediasi, kepada awak media mengatakan, "Hasil dari Mediasi tersebut sudah mencapai mufakat dari kedua belah pihak, dan dari Pihak Bendesa Adat Penarukan dan kelima Kelian Banjar Desa Adat Penarukan sudah menandatangani BAP yang isinya kesepakatan untuk diadakannya Paruman Desa Adat yaitu pada hari Jumat tanggal 5 Maret 2021 " Ucap Dewa Putu Budarsa. 


Sementara itu, Ketua Puskor Dekorwil Kabupaten Buleleng, Jro Budi Hartawan yang turut hadir saat Mediasi, menyampaikan, "Hasil mediasi baik, sudah menemukan titik terang, intinya semua sudah berjalan dengan baik dan kemudian sudah sepakat menandatangani kesepakatan yang didalam kesepakatan itu adalah setuju melakukan Paruman Desa, disitu akan menjadi Panglima tertinggi didalam Hukum Adat itu sendiri " Ucap Jro Budi Hartawan S.H yang juga sebagai Pengacara. 


Sementara itu, Ditemui awak media setelah mediasi, Seijin Kapolres Buleleng, Kabag Ops Polres Buleleng sangat mengapresiasi  kedua belah pihak sudah menurunkan tensinya masing-masing, dengan kepala dingin menyampaikan beberapa permasalahan yang diajukan, serta kegiatan hari ini mematuhi Protokol kesehatan. 


"Kami sampaikan, rencana Paruman Agung Desa Adat Penarukan akan mendatangkan ratusan orang, akan rawan terjadi pelanggaran Prokes. Maka kami cari jalan keluar yang terbaik, walaupun kegiatan yang akan dilakukan pada bulan Februari, kalau situasi pandemi sudah selesai, itu tidak masalah. Tapi jika masih situasi pandemi, harus tetap melakukan prokes. karena niat baik harus dibarengi dengan waktu dan tempat yang tepat".


"Harapan kami pada saat paruman nanti, kedua belah pihak membawa data-data yang valid dan akurat, sehingga tidak ada kata menduga-duga. Harapan kami, semoga kasus ini bisa diselesaikan dengan baik, dengan kepala dingin, menghasilkan solusi terbaik untuk KeAjegan Bali". Pungkas Kompol A.A Wira Kusuma. 


Turut hadir saat Mediasi, Ketut Sawitra mewakili Kapten Infantri I Wayan Nada, Danramil 1609-01 Buleleng. Made Payu Subagiasa Babinsa Penarukan 01 Koramil Buleleng. Aiptu Putu Ady Guna Babin Kamtibnas Kelurahan Penarukan.

Perwakilan dari Camat Buleleng. Petajuh Desa Adat Penarukan, Jro Nyoman Gede Sudana. serta pecalang Desa Adat Penarukan Komang Artayasa dan Komang Sukrawan. (Sdn/Sumber)

close