Tangkal Sampradaya, Iscon dan HK. Puskor Hindunesia Dekorda Buleleng Rangkul MDA dan Penglinsir Puri Agung Buleleng

Iklan Semua Halaman

.

Tangkal Sampradaya, Iscon dan HK. Puskor Hindunesia Dekorda Buleleng Rangkul MDA dan Penglinsir Puri Agung Buleleng

Staff Redaksi Media DPR
Rabu, 06 Januari 2021

 


BULELENG-BALI | MEDIA-DPR.COM,
 Ketua Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Buleleng Dewa Putu Budarsa, mengapresiasi dan menyambut gembira niat baik daripada Puskor Hindunesia Dewan Koordinator daerah Buleleng, dalam Pendampingan Desa Adat untuk Menangkal masuknya Sampradaya, ISKCON dan HK dalam Hal Pembinaan Umat dan Juga Pendampingan dari segi Sisi Hukum. hal itu terungkap dalam Acara Interaktif disalah satu Radio terkenal di Singaraja yang mengambil Tema : PENDAMPNGAN PUSKOR HINDUNESIA UNTUK DESA ADAT DALAM MENANGKAL MASUKNYA ALIRAN SAMPRADAYA, ISKCON & HK. Selasa (5/1/2020) pukul 10.00 wita. 



Acara yang di awali oleh Ketua Dekorda Buleleng Puskor Hindunesia Jero Budi Hartawan,SH,CHt,Ci memaparkan tentang Visi Misi Puskor Hindunesia dalam kaitannya dengan Pengawalan dan Pendampingan Puskor Hindunesia dengan Desa Adat Desa Adat yang ada di wilayah Kabupaten Buleleng, Serta pelestarian warisan Adat Budaya Hindu Bali, disamping itu Puskor juga hadir untuk menyadarkan kembali bahwa apa yang mereka mereka lakukan sudah tidak sejalan dengan adat, budaya dan tradisi umat Hindu di bali.


Ditambahkannya pula bahwa Pendampingan Puskor secara kongkrit akan membentuk Para Legal untuk menjaga dan melindungi dari segi sisi Hukum. ini perlu diperkuat sehingga ketika ada reaksi atau gerakan disetiap Desa akan segera melaporkan kepada Induk Organisasi baik dengan Adat maupun Puskor itu sendiri sehingga Aliran aliran yang tidak sejalan dengan Adat Budaya Hindu Bali yang sudah menjadi pakemnya bisa kita tangkal. Serta Puskor Hindunesia Dekorda Buleleng telah mengagendakan Kerjasama dengan MDA Kabupaten Buleleng dan Pasemetonan Puri-Puri sejebag Buleleng untuk saling rangkul sehingga apa yang menjadi harapan bersama dapat kita capai, lebih jauh disampaikan bahwa dalam waktu dekat ini sekitar tanggal 11 Januari akan diadakan Pertemuan dengan Majelis Alit Kecamatan se-Kabupaten Buleleng untuk menyatukan persepsi terkait kerjasama dan pendampingan serta tehnik pembentukan Kepengurusan dimasing masing Desa Adat, diharapkan Januari 2021 ini rampung dan selanjutnya bisa diadakan Deklarasi Bersama, Pungkas Jero Budi Hartawan yang juga selaku mantan Anggota DPRD Provinsi Bali tersebut.


Pada Pernyataan berikutnya Dewa Putu Budarsa selaku Kelian Majelis Adat Kabupaten Buleleng mengajak seluruh Elemen Desa Adat untuk selalu memantau segala kegiatan Sampradaya. "Jangan sampai lengah karena ini sudah sesuai dengan Surat edaran tertanggal 5 Agustus 2020, Nomor : 1/SI/MDA/BALI/VIII/20, Perihal Instruksi Penyikapan sampradaya di Wewidangan desa Adat, yang mana instruksi ini dilanjutkan ke Majelis Alit Kecamatan yang selanjutnya diteruskan ke seluruh Desa Adat yang berjumlah 169 Desa Adat di Kabupaten Buleleng. dan dengan dasar ini pula Majelis Desa Adat Kabupaten Buleleng bersama Puskor Hindunesia Dekorda Buleleng mengadakan Kerjasama Pendampingandi masing masing Desa Adat yang ada di Buleleng". papar Dewa Putu Budarsa. 


Disisi lain, Sekretaris Dekorda Buleleng Puskor Hindunesia Gede Armadayasa didampingi Bendahara Nyoman Suarta memaparkan bahwa Ini juga sudah sesuai Keputusan Bersama Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) dan Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali terkait polemik keberadaan Hare Khrisna (HK). 

Dua lembaga ini sepakat untuk membatasi kegiatan HK. Ini juga berlaku untuk sampradaya non-dresta Bali lainnya.

Keputusan ini dituangkan ke dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara PHDI Bali dan MDA Bali dengan nomor 106/PHDI-Bali/XII/2020 dan 07/SK/MDA-Prov Bali/XII/2020. SKB ini berlaku sejak Rabu (16/12).


Pembatasan kegiatan HK maupun ajaran sampradaya non-dresta Bali lainnya tertuang di dalam poin ketiga dalam SKB tersebut.

Pada poin 3a ke satu disebutkan, PHDI kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan se-Bali ditugaskan untuk melarang ajaran sampradaya non-dresta Bali di Bali menggunakan pura dan wewidangannya. Begitu juga dengan tempat-tempat umum atau fasilitas publik seperti jalan, pantai, dan lapangan untuk dipakai sebagai tempat pelaksanaan kegiatan dari sampradaya non-dresta Bali.


Kemudian di poin 3b ke satu, MDA kabupaten/kota, kecamatan, serta prajuru desa adat se-Bali ditugaskan untuk menjaga kesakralan dan kesucian pura yang ada di wewidangan desa adat. Cakupannya, Pura Kahyangan Banjar, Pura Kahyangan Desa, Pura Sad Kahyangan, Pura Dhang Kahyangan, serta Pura Kahyangan Jagat lainnya. Pelarangan ini juga berlaku untuk kegiatan ritual sampradaya non-dresta Bali yang bertentangan dengan sukreta tata parahyangan, awig-awig, pararem, serta dresta di desa adat masing-masing, seperti ditegaskan dalam turunan kedua dari poin 3b.


Berikutnya, di poin keempat, SKB ini menyebutkan bahwa para penganut, anggota, pengurus  maupun simpatisan sampradaya non-dresta Bali dalam menjalankan kewajiban ajarannya dilarang melakukan penafsiran terhadap ajaran dan tatanan pelaksanaan ajaran agama Hindu di Bali.


 “Mengajak dan atau mempengaruhi orang lain untuk mengikuti ajaran sampradaya non-dresta Bali. Menyebarluaskan pernyataan-pernyataan yang mendiskreditkan pelaksanaan kegiatan keagamaan Hindu di Bali serta tidak sesuai dengan adat, tradisi, seni, budaya, dan kearifan lokal,” ujar Jro Gede Armada mengutip pernyataan dari Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet saat menguraikan SKB beberapa hari yang lalu.


Masih di poin yang sama, SKB itu juga melarang penganut, anggota, pengurus maupun simpatisan sampradaya non-dresta Bali memasukkan ajaran keyakinan mereka ke dalam buku agama Hindu dan buku pelajaran agama Hindu di Bali.


 “Mengajarkan dan melakukan aktivitas dalam bentuk apapun pada lembaga-lembaga pendidikan di Bali dan atau melakukan kegiatan ritual yang menyerupai kegiatan keagamaan Hindu dresta Bali di Bali,” sambungnya.


Di poin kelima secara tegas disebutkan, penganut, anggota, pengurus maupun simpatisan Hare Krishna atau International Society Krishna Consciousness (ISKCON) beserta organisasinya di Bali sebagai bagian dari sampradaya non-dresta Bali. Karena itu, HK atau ISKCON diminta untuk menaati SKB ini. Selain itu, bila dianggap sebagai sebuah keresahan, sejatinya HK maupun ISKCON sudah dilarang sejak 1984. Pelarangan ini dituangkan ke dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor 107/JA/5/1984. Meski dilarang belakangan aktivitasnya semakin gencar.


“Bukan perbedaan ajarannya, tetapi karena mereka menyebarkan di kalangan umat yang sudah tekek-tekek beragama. Menyebarkan ajaran itu kemudian mendiskreditkan Hindu dresta di Bali serta memanipulasi buku-buku (agama Hindu),” imbuhnya.


Diakhir  Interaktif Kompol AA Wiranata Kusuma SH,MM. sebagai Penglingsir (Manggala Agung Pasemetonan Puri Ageng Buleleng) memaparkan bahwa Sampai abad X masehi ada sembilan paham dan ajaran ke-Tuhan-an yang sesungguhnya memuja Tuhan yang satu dengan cara berbeda, yang saat ini disebut Hindu dianut oleh warga Bali. Paham itu adalah: Pasupata, Bairawa, Siwasidanta, Ganapatya, Brahmana, Waisnawa, Bodha Sogata, Rsi, dan Sora.


Bagi para tokohnya  sesungguhnya perbedaan paham itu tidak menjadi masalah, karena mereka paham menyembah Tuhan yang tunggal yang sama, hanya melalui Dewa yang berbeda, serta cara dan sarana yang berbeda. Tetapi tidak demikian para pengikutnya yang belum paham betul. Mereka saling klaim bahwa Dewa yang mereka puja adalah Dewa yang tertinggi, sehingga perbedaan itu menjadi persoalan dalam kehidupan bermasyarakat.


Untuk mengatasi persoalan dalam kehidupan bermasyarakat yang dipicu oleh perbedaan Dewa yang disembah dan perbedaan cara menyembah, Raja yang berkuasa di Bali pada akhir abad X mengundang Pendeta dari Jawa Timur, Empu Kuturan. Pendeta yang juga ahli kemasyarakatan itu tiba di Bali pada akhir abad X dan tinggal sampai awal abad XI. Setiba di Bali, Empu Kuturan mengundang para tokoh penganut paham yang berbeda itu untuk melalukan pesamuan (pertemuan) di suatu tempat di Gianyar yang sekarang tempat keberadaan Pura Samuan Tiga.


Hasil dari pertemuan itu berupa kesepakatan. Pertama, di setiap rumah tangga di Bali supaya dibangun Sanggah yang ada bangunan suci Kemulan Rong Tiga (bangunan suci dengan tiga ruang) dan bangunan suci yang disebut Taksu. Di sanggah ini anggota rumah tangga bebas mengekspresikan keyakinannya dalam memuja sesuai dengan pahamnya.


Kedua, pada kumpulan rumah tangga yang lebih luas yang disebut Dadya disepakati dibangun Pura Dadya. Pada Pura Dadya juga ada bangunan suci seperti di Sanggah, bangunan suci berupa pesimpangan Pura yang ada di Bali sesuai keyakinan anggota Dadya, dan bangunan suci sebagai sarana memuja Tuhan yang Esa yang dalam perkembangannya disebut Padmasana.

Ketiga, di Desa Adat disepakati dibangun Pura tempat memuja Tri Sakti yang disebut Kahyangan Tiga tempat memuja Dewa Brahma, Dewa Wisnu, dan Dewa Siwa.


Tiga kesepakatan itu mampu mengatasi persoalan kemasyarakatan yang dipicu oleh perbedaan Dewa yang dipuja dan perbedaan cara memuja.


Selain tiga kesepakatan itu, dalam praktik keagamaan Hindu di Bali berkaitan dengan Acara Agama Hindu semua (sembilan) paham yang ada terserap dan terakomodasi yang diwarisi oleh warga Hindu di Bali hingga kini.

Semua tradisi Hindu di Bali itu yang diwarisi hingga saat ini sesungguhnya sudah berdasarkan Weda. Kalau ada lagi paham keagamaan Hindu dibawa ke Bali tidak patut mengatakan tradisi Hindu di Bali tidak sesuai dengan Weda. Bagi warga Hindu di Bali mari dipelajari tradisi Hindu di Bali dengan baik. Yang penting mari beragama saling menghargai dan menerima perbedaan sebagaimana leluhur kita telah bisa hidup menerima perbedaan, tutupnya. (Sdn/Sumber/Ard)

close