SAROLANGUN JAMBI | MEDIA-DPR.COM, Kabar tak sedap kembali terjadi didesa bukit peranginan oleh sang Pj. kades sekaligus sebagai pegawai negeri sipil staf Kantor Camat Mandiangin.
Kabar tersebut merupakan Kasus KDRT yang dilakukan oleh Banito oknum Pj.Kades Bukit peranginan
terhadap istrinya yang berbuntut panjang sehingga harus melalui sidang secara adat dan terbuka oleh Lembaga adat setempat,informasi yang dihimpun media ini dari beberapa warga setempat menyebutkan bahwa pada Minggu 24 /01'2021 Banito di sidang secara adat didesa bukit Peranginan sidang adat yang digelar atas perbuatan nya yang di lakukan dia terhadap istrinya,
"Dia melakukan kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT) terhadap istrinya".tutur Atik alias Bunda Lian ujar sumber yang patut dipercaya ini .
Dalam sidang tersebut Banito tidak bisa mengelak apa yang telah di perbuat terhadap istrinya itu sehingga Lembaga adat setempat menjatuhkan sangsi dan hukuman berupa dengan denda yang harus Bunito sebesar 13 juta rupiah selain itu ujar sumber media ini mengatakan Banito telah membuat surat pengunduran dirinya dari jabatannya sebagai Pj.kades di desa bukit Peranginan tutupnya.
Suryadi salah seorang anggota lembaga adat setempat saat dijumpai di desa bukit peranginan membenarkan atas sidang adat terhadap Bunito yang digelar tersebut dalam persidangan adat tersebut telah terbukti dengan jelas bahwa Banito telah melanggar dengan perbuatan yang tidak pantas terhadap istrinya sehingga lembaga adat memu tuskan Banito harus membayar denda adat Beras dua puluh, kambing dua ekor serta selemak semanis,untuk denda ke istrinya sebesar 5 juta rupiah total yang harus dia bayar sebagai denda keputusan sidang adat secara keseluruhan sebesar 13 juta ujar Suryadi
Disampaikan oleh Suryadi yang juga selaku sekretaris lembaga adat desa setempat selain Itu berdasarkan desakan warga dia juga kini telah membuat surat pengunduran diri dari jabatan nya sebagai Pj.Kades desa bukit peranginan untuk itu kita telah membuat berita acara hasil sidang adat dan lampiran keputusan untuk di sampaikan ke atas tutup Suryadi.
Hal seda juga di akui oleh sekdes setempat Hasbi Tamin selaku sekretaris desa sudah saya sampaikan berkas keputusan sidang dan surat pengunduran diri Banito sebagai Pj.desa bukit peranginan sedangkan denda yang diputuskan itu diberi tempo selama 15 hari untuk membayar denda tersebut apabila dia tidak terima putuean tersebut dipersilahkan melanjutkan ke lembaga adat yang lebih tinggi yaitu lembaga adat kecamatan untuk banding tujuh hari setelah di putuskan oleh lembaga adat Desa ujar Hasbi Tamin saat di konfirmasi dikediaman nya Senin 25/01/2021.
Saat ini selaku Sekdes saya berharap tekait hal ini pemerintah kecamatan agar secepatnya menyikapi atas pengunduran diri Banito demi berjalan nya roda pemerintahan desa agar tidak vakum dalam kebijakan yang akan diambil karena ada kebijakan yang tidak bisa saya lakukan karena keterbatasan wewenang maka saya berharap hal ini secepatnya di putuskan ujar Hasbi,saat ini berkas dan berita acara sudah sampai ke BPD desa agar diteruskan Ke kecamatan dan kabupaten terangnya.
Banito Pj.kades bukit peranginan di konfirmasi terkait kasus yang di alami nya Via watshup tak kunjung dijawab,ketika ditemui di desa Bukit peranginan dalam hal ini di kantor desa tak kunjung ketemu Kantor desa dalam keadaan tertutup rapat sampai berita ini di muat belum ada keterangan yang di dapat dari Pj kades Banito . menurut sejumlah petugas Desa yang di temui selesai sidang Banito berangkat ke Jambi ujar mereka.
Penulis : Asmara.