Wakapolda Banten Hadiri Rakor Evaluasi dan Pengendalian Covid-19 di Provinsi Banten

Iklan Semua Halaman

.

Wakapolda Banten Hadiri Rakor Evaluasi dan Pengendalian Covid-19 di Provinsi Banten

Staff Redaksi Media DPR
Senin, 11 Januari 2021

 


TANGERANG | MEDIA-DPR.COM, Wakapolda Banten Brigjen Pol Drs. Ery Nursatari M.H beserta PJU Polda Banten didampingi Danrem 064 Maulana Yusuf, Danrem 052 Wijayakrama, Ketua DPRD Provinsi Banten, Sekda Provinsi Banten, Kajati Banten, Bupati Tangerang, dan Walikota Tangerang, menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Perihal Evaluasi dan Pengendalian Covid-19 di Provinsi Banten yang dipimpin langsung oleh Gubernur Banten Wahidin Halim di Pendopo Bupati Tangerang, Senin (11/01/2020). 



Guberner Banten selaku Pemimpin rapat menyampaikan dalam rangka pengendalian dan pencegahan penyebaran Covid-19 pada masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dilakukan mulai tanggal 11 Januari 2021 s/d 25 Januari 2021 dan salah satu penetapan PPKM di wilayah hukum Polda Banten yaitu di Kabupaten Tangerang sebagai Wilayah Zona Merah Penyebaran Covid-19. 


"Kebijakan penerapan PPKM dilakukan karena wilayah tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yakni tingkat kematian dan tingkat kasus aktif yang masing-masing di atas rata-rata nasional, dan untuk di Provinsi Banten, selain di Kabupaten Tangerang kebijakan PPKM akan diberlakukan di Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan," ujar Wahidin. 



Wakapolda Banten Brigjen Pol Drs. Ery Nursatari menyampaikan Kebijakan PPKM di wilayah kabupaten Tangerang ini diterapkan karena pemerintah melihat disiplin masyarakat dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 perlu ditingkatkan. 


"Jadi saran kami, kita harus bisa maping wilayah yang cukup rawan karena kurangnya tingkat kesadaran masyarakat yang kita lihat, saya minta tolong jangan bosan-bosannya untuk mengevalusi atas pekerjaan kita, karena dari evaluasi kita tau atas pekerjaan kita, kami TNI/Polri siap membantu pemerintah untuk menekan dan mendisiplinkan Protokol Kesehatan di wilayah hukum Polda Banten. "kata Ery Nursatari. 


"Agar masing-masing Polres jajaran melakukan upaya-upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dengan sarana mobil Public Adress yang bisa kita gunakan untuk menghimbau masyarakat, agar masyarakat yang tadinya tidak tahu menjadi tahu, yang sudah tahu menjadi tertib," tambah Ery Nutsatari. 


Sementara itu Kabid Humas Polda Banten menghimbau masyarakat untuk mentaati kebijakan pemerintah dan selalu disiplin protokol kesehatan dengan cara 4M yakni menggunakan masker, mencuci tangan menjaga jarak dan menghindari kerumunan dengan membudayakan 4M Protokol kesehatan ini kunci menghentikan penyebaran Covid-19. (Pa.1000)

close