Bank DKI Salurkan Bantuan Sosial Tunai Di Kepulauan Seribu

Iklan Semua Halaman

.

Bank DKI Salurkan Bantuan Sosial Tunai Di Kepulauan Seribu

Staff Redaksi Media DPR
Kamis, 25 Februari 2021

 


JAKARTA | MEDIA-DPR.COM, Sebanyak 5.022 keluarga penerima manfaat ( KPM ) di Kepulauan Seribu menerima Bantuan Sosial Tunai ( BST ) yang disalurkan melalui Bank DKI Jakarta 20 Februari 2021. Hadir dalam penyerahan secara simbolis penyaluran BST tersebut yakni, Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta "Irwansyah", bersama Direktur Kredit UMK dan Usaha Syariah Bank DKI "Babay Parid Wazdi", hal ini di sampaikan Seketaris Perusahaan Bank DKI, Herry Djufraini kepada media dpr-com di jakarta, ( 25/2/2021 ). 


Seketaris Perusahaan Bank DKI Jakarta Herry Djufraini menjelaskan, sebanyak 2.473 Kepala Keluarga yang tinggal di wilayah Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan dan 2.549 lainnya di Kecamatan Kepulauan Seribu Utara. Untuk kecamatan Kepulauan Seribu Selatan meliputi 823 KK di Kelurahan Pulau Pari, 1.120 KK Kelurahan Pulau Tidung, 530 KK Kelurahan Pulau Untung Jawa. Di Kecamatan Kepulauan Seribu Utara terdapat 486 KK di Kelurahan Pulau Harapan, Kelurahan Pulau Kelapa, 1.408 KK dan Kelurahan Pulau Panggang berjumlah 655 KK.


Terkait dengan pelaksanaan penyaluran Bantuan Sosial Tunai melalui Bank DKI, Herry memberikan apresiasi kepada para penerima BST yang tetap mengikut Prokes untuk menghindari kerumunan. Adapun sampai dengan 21 Februari 2021 Bank DKI Jakarta telah menyalurkan Bantuan Sosial Tunai kepada 959.37 ribu penerima manfaat atau 90.92 %, ungkapnya.


Dengan memperhatikan protokol kesehatan penyaluran BST yang di laksanakan Bank DKI bersama Dinas Sosial pemerintah Provinsi DKI per titik lokasinya maksimal hanya melayani 500 orang penerima per hari. Setiap penerima bantuan sosial akan menerima undangan paling lambat H-1 sebelum pelaksanaan distribusi dan undangan di sampaikan oleh kesatuan pelaksana sosial hingga RT/RW, untuk selanjutnya di berikan kepada Keluarga Penerima Manfaat ( KPM ). 


Lebih lanjut Herry menuturkan, penerima BST wajib membawa undangan, KTP dan Kartu Keluarga, ( Asli dan Foto Copy ). Jika penerima BST berhalangan hadir sesuai dengan jadwal pendistribusian, maka penerima akan di undang kembali pada undangan kedua hingga undangan ketiga yang di lakukan setelah distribusi pertama selesai pada 5 wilayah DKI Jakarta dan Kepulauan Seribu. Dalam proses penyaluran BST ataupun program bantuan sosial yang lain seluruh Manajemen Bank DKI dan karyawan tidak menerima ataupun meminta hadiah serta bingkisan dalam bentuk apapun, termasuk tidak memunggut biaya apapun ( Biaya Administrasi, Biaya Transportasi dan Biaya Lainnya ), " Pungkas, Herry. ( Suyanto )

close