Bawa Shabu 0,19 Gram, Personel Polsek Bukit Kemuning Amankan Tersangka IA

Iklan Semua Halaman

.

Bawa Shabu 0,19 Gram, Personel Polsek Bukit Kemuning Amankan Tersangka IA

Staff Redaksi Media DPR
Rabu, 24 Februari 2021

LAMPUNG | MEDIA-DPR.COM, Dimulai  tanggal 15 Februari 2021 dilaksanakan Operasi Cempaka Krakatau 2021, Polres Lampung Utara beserta jajarannya telah mengungkap beberapa  kasus, seperti halnya pada hari Minggu (21/02/2021) pukul 19:00 WIB kemarin.


Jajaran Polsek Bukit Kemuning menjaring seorang pria, membawa barang diduga shabu yang diselipkan di saku celananya pada hari Senin (22/02/2021).


Disampaikan oleh Kapolsek Bukit Kemuning AKP Tatang Maulana mengatakan,  pihaknya telah mengamankan tersangka seorang pria inisial IA (26) warga Dusun Gunung Sari RT/ RW  001/ 003 Desa Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan. Tersangka terpaksa diamankan lantaran saat operasi digelar, gerak-geriknya terlihat mencurigakan.



"Dan benar saja ketika dilakukan penggeledahan terhadap tersangka,  didapati barang bukti 1 (satu) klip bening plastik berisikan kristal putih diduga shabu dengan berat bruto 0.19 gram,  yang diselipkan disaku kanan celananya. Lokasi TKP berada di Jalinsum seputaran SPBU Desa Suka Menanti Kecamatan Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara," ujar Kapolsek Bukit Kemuning.


Tambah Kapolsek, terhadap tersangka IA berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Bukit Kemuning dan tengah dilakukan proses hukum. Terhadap tersangka (IA) dijerat melanggar Pasal 112 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang natkotika. (AS)

close