Berantas Narkoba, Polda Kalteng Berhasil Ungkap 3 Kasus

Iklan Semua Halaman

.

Berantas Narkoba, Polda Kalteng Berhasil Ungkap 3 Kasus

Staff Redaksi Media DPR
Kamis, 18 Februari 2021

 



PALANGKA RAYA KALTENG | MEDIA-DPR.COM, Kerja Keras Polri dalam mengungkap kasus peredaran narkoba perlu di acungi jempol, hal tersebut terbukti dengan terungkapnya tindak pidana narkotika yang disampaikan saat konferensi pers di Balai Wartawan Polda Kalteng, Kamis (18/02/2021) pukul 13.00 WIB.


Konferensi pers kali ini dipimpin langsung oleh Kapolda Kalteng Irjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M. melalui Dirresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol. Nono Wardoyo, S.I.K., M.H. dan didampingi Kasubbidpenmas Bidhumas Polda Kalteng AKBP Murianto.


Konferensi pers kali ini bertujuan untuk menyampaikan keberhasilan Polda Kalteng dan Polres jajaran dalam mengungkap kasus narkotika pada tanggal 12 dan 14 Februari 2021 yang terjadi di beberapa tempat yaitu Kab. Kotawaringin Timur, Kab. Gunung Mas Dan Kota Palangka Raya.


Pada Pengungkapan Kasus ini, Polda Kalteng  berhasil mengamankan 8 orang tersangka dengan total barang bukti narkotika sebanyak 12 paket dengan berat total kurang lebih 260,49 gram.


Dirresnarkoba menyampaikan ini merupakan bukti konsistensi Polri terutama Polda Kalteng yang tanpa henti dan lelah dalam memberantas peredaran narkotika di Kalimantan Tengah.


"Sementara untuk modus operandinya para pelaku melakukan transaksi narkoba jenis Shabu dengan cara jaringan terputus yakni dengan menyerahkan tidak bertemu langsung," pungkasnya.


Lebih lanjut, Nono juga mengucapkan terima kasih kepada personel Ditresnarkoba Polda dan Polres jajaran yang telah mengorbankan jiwa dan raganya dalam menjalankan tugas memberantas narkoba di Kalimantan Tengah.


"Untuk para tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan (2) Jo pasal 112 ayat(1) dan (2) Jo Pasal 132 ayat (1) uu nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan denda paling sedikit 1 miliar serta hukuman maksimal 20 tahun penjara/seumur hidup/mati dan denda paling banyak 10 miliar," tutupnya. (Af)

close