Gemas Karena Tetangga Parkir Sembarangan, Apa Ada Solusi..?

Iklan Semua Halaman

.

Gemas Karena Tetangga Parkir Sembarangan, Apa Ada Solusi..?

Staff Redaksi Media DPR
Kamis, 04 Februari 2021

 


SIBOLGA | MEDIA-DPR.COM, Ujar-ujar sejak zaman old menyatakan bahwa tetangga adalah saudara terdekat. Benarkah demikian.....? Bisa jadi unsur ini masih kental. Namun ketika etika dan saling menghargai mulai terkikis, gesekan emosi terjadi di sana-sini. Tak terkecuali soal parkir kendaraan. Baik Enam, roda empat maupun roda dua.


Rabu 03.02.2021. pukul. 14.00. Gemas karena tetangga parkir sembarangan membuat akses jalan tergantung masuk lokasi Kantor Inspektorat Kota Sibolga Jln. Srikandi Kecamatan Sibolga. Kota Sibolga Provinsi Sumatera Utara, status jalan kota.


Bila kondisi  parkir mobil truk bongkar muat barang di gudang Toko Mura Raya Kota Sibolga sampai dua lapis sementara jalan juga sempit kawasan Perkantoran tentunya apel sore juga terhalang dan penguna jalan tidak bisa melintas yang acap kali putar kepala karena aktivitas bongkar muat barang. Komentar beberapa ASN yang tidak mau disebutkan namanya. Rabu 03.02.2021. 


Akan tetapi apa jadinya bila yang dibahas adalah parkir sembarangan bisa menimbulkan gejolak emosi. Tetangga memarkir seenaknya di depan Kantor Inspektorat Kota Sibolga. Jelasnya.



Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, salah satunya adalah Pasal 671 KUH Perdata yang berbunyi "Jalan setapak, lorong atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga yang digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan kecuali dengan izin semua yang berkepentingan."


Tak sebatas satu pasal, masih ada Pasal 1365 KUH Perdata yang berbunyi demikian, "Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan merugikan kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut." Komentar R Aritonang yang lagi kesal ketika mau melintas jalan yang terhalang


"Inilah dasar-dasar hukum soal parkir-memarkir yang tidak pada tempatnya. Mari sama-sama memahami hak dan kewajiban antartetangga. Termasuk tertib parkir serta beretika." tambah R. Aritonang


Sementara, Atchai pemilik Pemilik Toko Murah Raya dan gudang mengatakan," Sebenarnya buruh bongkar muat mobil truk yang tidak mau taat aturan." katanya.


Kita bukan pemilik mobil truk, melainkan milik ekspedisi. Karena mereka tidak punya gudang, langsung truknya yang langsir. Kalau ekspedisi punya gudang, jika langsir barang ke gudang kami pakai mobil barang kecil. Ungkapnya.


Ditempat terpisah Parhusip Dinas Perhubungan Kota Sibolga mengatakan itu bukan tanggung jawab kami. Itu tanggung jawab Satpol PP Kota Sibolga sebagai penegak perda. Katanya simpel.


Kasat Pol PP Kota Sibolga Faisal Lubis menjawab pertanyaan wartawan, apa yang di katakan oleh Dinas Perhubungan Kota Sibolga dengan senyum dan mengatakan."Satpol PP bukan Dinas Perhubungan Kota Sibolga." Katanya dengan singkat. (Pance)

close