Konferensi Pers Ditresnarkoba Polda Kalteng Berhasil Ungkap 3 Kasus dan 8 Tersangka Diamankan

Iklan Semua Halaman

.

Konferensi Pers Ditresnarkoba Polda Kalteng Berhasil Ungkap 3 Kasus dan 8 Tersangka Diamankan

Staff Redaksi Media DPR
Jumat, 19 Februari 2021


KALIMANTAN TENGAH | MEDIA-DPR.COM, Kerja keras jajaran Ditresnarkoba Polda Kalteng dalam mengungkap kasus peredaran narkoba perlu diacungi jempol, hal tersebut terbukti dengan terungkapnya tindak pidana narkotika yang disampaikan saat konferensi pers di Balai Wartawan Polda Kalteng, Kamis (18/02/2021).


Konferensi pers kali ini dipimpin Direktur Resnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoyo, dan didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kalteng AKBP Murianto, menyampaikan keberhasilan Ditresnarkoba Polda Kalteng dan Polres jajaran dalam mengungkap kasus narkotika pada tanggal 12 dan 14 Februari 2021 yang terjadi di beberapa tempat yaitu Kabupaten  Kotawaringin Timur, Kabupaten Gunung Mas dan Kota Palangka Raya.


Pada pengungkapan kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Kalteng berhasil mengamankan 8 orang tersangka dengan total barang bukti narkotika sebanyak 12 paket dengan berat total kurang lebih 260,49 gram.


Dirresnarkoba menyampaikan, ini merupakan bukti konsistensi Polri terutama Polda Kalteng yang tanpa henti dan lelah dalam memberantas peredaran narkotika di Provinsi Kalimantan Tengah.



"Sementara untuk modus operandinya para tersangka melakukan transaksi narkoba jenis shabu dengan cara jaringan terputus yakni dengan menyerahkan tidak bertemu langsung," pungkasnya.


Lebih lanjut, Kombes Pol Nono, juga mengucapkan terima kasih kepada personel Ditresnarkoba Polda dan Polres jajaran yang telah mengorbankan jiwa dan raganya dalam menjalankan tugas memberantas narkoba di Provinsi Kalimantan Tengah.


"Untuk para tersangka akan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 112 Ayat(1) dan (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU  Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan denda paling sedikit 1 miliar serta hukuman maksimal 20 tahun penjara/seumur hidup/mati dan denda paling banyak 10 miliar," tutupnya. (AS)

close