TAPANULI UTARA | MEDIA-DPR.COM, Kepolisan Resort Tapanuli Utara (Taput)
Sumatera Utara melalui Satres Narkoba, berhasil menangkap salah satu
pria pengedar narkotika jenis ganja kering, Senin, (15/2) sekira pukul
18.00 WIB.
Tersangka yang berinisial R.M ( 25 ) warga Komplek
Stadion Lorong V Gg Mawar Kelurahan Hutatoruan XI, Kecamatan Tarutung
Taput, saat dilakukan pengepungan disekitar lokasi rumah
persembunyiannya, tersangka mencoba diri untuk membuang tas yang berisi
daun ganja kering dari lantai II (dua) rumah persembunyianya ke bawah
dengan modus mencoba mengelabui petugas dan juga untuk menghilangkan
jejak.
Dikarenakan tak ada lagi jalan keluar, dari lokasi
rumah yang telah dikepung oleh petugas Satres Narkoba Polres
Taput, petugas akhirnya berhasil membekuk tersangka, lalu mengambil dan
mengutip kembali barang buangannya yang sengaja dibuang tersangka dari
lantai II ( dua ).
Barang bukti yang berhasil disita yakni 1 (satu) buah kaleng Richeese
Rolls warna Kuning berisi narkotika jenis ganja, 30 (tiga puluh) paket
narkotika jenis ganja di bungkus kertas nasi warna coklat didalam
plastik kantongan warna hijau, 1(satu) buah plastik kantongan warna
hijau berisi narkotika jenis ganja, dengan berat keseluruhan brutto
440,32 gram, 1(satu) buah plastik kantongan warna merah berisi 10
(lembar) potongan kertas nasi warna coklat, 1(satu) buah hekter warna
hijau, 1(satu) kotak anak hekter, 1(satu) buah tas ransel warna coklat
kehijauan, 1(satu) unit handphone android merk VIVO.
Kapolres
Taput Muhammad Saleh.S.I.K. M.M melalui Kasubbag Humas Aiptu W.
Baringbing saat dihubungi Media DPR.COM, membenarkan kejadian tersebut.
Dari hasil pemeriksaan penyidik, tersangka mengakui perbuata-nya serta
ganja tersebut benar miliknya untuk siap diedarkan kepada konsumen yang
layak dia percayai.
Lebih lanjut Aiptu W Baringbing menjelaskan , saat ini kita masih melakukan pengembangan, dari mana asal usul ganja tersebut di miliki tersangka. Sedangkan tersangka sendiri telah kita tahan di rumah tahan sementara polres Taput untuk penyelidikan lebih lanjut.
Dalam hal ini tersangka dikenakan sesuai dengan pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika dan Obat-Obat terlarang dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup. Ujar Baringbing
Reporter : B.Nababan