MESKIPUN BPN GANDENG SABER PUNGLI,NAMUN PROGRAM PTSL DIDUGA MENJADI SARANG PUNGLI

Iklan Semua Halaman

.

MESKIPUN BPN GANDENG SABER PUNGLI,NAMUN PROGRAM PTSL DIDUGA MENJADI SARANG PUNGLI

Staff Redaksi Media DPR
Selasa, 23 Februari 2021
Foto Ilustrasi


SAROLANGUN JAMBI | MEDIA-DPR.COM, Demi untuk menutup ruang bagi para oknum petugas nakal supaya tidak melakukan PUNGLI biaya pengurusan Program PTSL diIingkungan Badan Pertanahan Nasional dan Pihak  Pemerintah Desa maka Pemerintah telah menggandeng Pihak tim saber pungli pusat yang telah dituangkan dalam MOU kerja sama.


Namun demikian tidak meyurutkan para pihak desa dan petugas dilapangan tetap saja melakukan hal diluar ketentuan yang telah di atur oleh Regulasi yang telah di sepakati dalam SKB tiga menteri dalam hal ini untuk biaya administrasi kepengurusan tidak boleh melebihi dari 200 ribu rupiah biaya yang dibebankan kepada pemilik tanah.


Namun anehnya untuk Kabupaten Sarolangun pada tahun 2020 tercatat ada tiga Kecamatan yang tersentuh program PTSL diantaranya Kec Pelawan Kecamatan Pauh dan Kecamatan Mandiangin,tiga Kecamatan ini meliputi 14 Desa.


Dari penulusuran dan investigasi media ini dilapangan dari setiap desa yang mengikuti program PTSL tersebut ternyata masih ditemukan adanya dugaan Praktek PUNGLI yang dilakukan oleh para oknum petugas yang Ingin mencari keuntungan sendiri meskipun melanggar aturan yang telah berlaku,namun trik yang di lakukan di oleh para pelaku ialah dengan mengkambing hitamkan para warga yang menjadi pemohon dengan cara uang yang ditarik tersebut berdasarkan kesepakatan dengan para pemilik tanah.


Salah satu wilayah yang melakukan dugaan Pungli ini terjadi di desa Mandi angin pasar Kecamatan Mandi angin Kabupaten Sarolangun,Warga pemilik tanah ditetapkan untuk satu sertifikat sebesar 500 

Ribu rupiah Persatu bidang tanah hal ini dilakukan secara terstruktur dan masif sehingga pungli yang di lakukan tersebut seakan legal dan tidak ada melanggar aturan karena  pungutan diluar SKB tersebut karena berdasarkan kesepakatan masyarakat hal tersebut bukan dilakukan oleh pihak desa dan orang BPN tetapi dilakukan oleh Panitia Pengurus Program PTSL,Hal ini juga terjadi di wilayah Desa yang lain dan semuanya ada dugaan penambahan biaya diluar SKB tiga menteri tersebut. 


Sedangkan pihak BPN sebelumnya telah buka suara bahwa pungutan di luar SKB adalah pungli dan patut dilaporkan ke pihak terkait dan juga telah disampaikan bahwa pihaknya dan tim saber pungli telah melakukan MOU untuk mengawasi program ini dari hal yang tidak diinginkan atau dari pungutan liar diluar SKB tiga menteri namun anehnya apa yang telah dilakukan oleh pihak desa yang diduga telah melakukan pungli ini tidak di ketahui oleh pihak BPN dan tim Saber Pungli, sehingga hal ini melenggang bebas.


Kepada media ini beberapa waktu yang lalu sebelumnya juga telah di sampaikan oleh oknum pihak desa Mandiangin Pasar yang menjadi panitia atau pengurus program PTSL tersebut mengatakan bahwa uang yang ada hasil pungutan dari masyarakat yang mengikuti program PTSL telah dibagikan kepada pihak panitia pengurus PTSL tersebut....


Penulis : TIM RED

close