Polda Banten Bongkar Kasus Mafia Tanah, 3 Orang Jadi Tersangka

Iklan Semua Halaman

.

Polda Banten Bongkar Kasus Mafia Tanah, 3 Orang Jadi Tersangka

Staff Redaksi Media DPR
Jumat, 19 Februari 2021

 


SERANG BANTEN | MEDIA-DPR.COM, Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Banten kembali membongkar kasus mafia tanah, dengan dugaan melakukan tindak pidana pemalsuan Akte Jual Beli (AJB). Dalam pengungkapan itu tiga orang jadi tersangka dan salahsatunya Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang.


Dirkrimum Polda Banten Kombes Pol Martri Soni mengatakan pemalsuan AJB nomor : 231/2019 tanggal 11 Februari 2019 atas tanah seluas 2.676 meter persegi blok 001, Desa Sindangheula, Kecamatan Pabuaran, pihaknya telah menetapkan tiga orang tersangka.



"Ada tiga tersangka, inisialnya JS (46) dia ASN staf Ekbang Kecamatan Pabuaran, kemudian SD (49) pemberi blangko AJB sekaligus pembeli dan LJ (61) yang mengaku sebagai ahli waris," katanya kepada awak media saat ekpose di Mapolda Banten, Jumat (19/2).


Martri menambahkan pengungkapan mafia tanah itu bermula dari laporan Apipah (53) warga Kampung Kramat Palempatan, Kelurahan Sukajaya, Kecamatam Curug, Kota Serang pada 17 Juli 2020 lalu. 


"Korban merasa tidak merasa menjual dan menandatangi surat atau dokumen apapun, atas peralihan tanah apalagi AJB nomor :231/2019 tanggal 11 Februari 2019," tambah didampingi Kasubdit II Harda Ditrkirmum Polda Banten AKBP Dedy Darmawansyah.



Matri Sony mengungkapkan dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi, pada tahun 2019, SD menyerahkan blangko AJB kepada JS selaku staf ekbang Kecamatan Pabuaran untuk diproses secara administrasi. 


"Padahal blanko AJB yang diserahkan SD ke JS merupakan blanko lama yang sudah tidak dipergunakan lagi di tahun 2019," ungkapnya.


Lebih lanjut, Matri sony menjelaskan blanko yang diserahkan SD kepada JS terdapat tandatangan Apipah selaku penjual dan SD selaku pembeli dan LJ selaku ahli waris. Diduga tandatangan Apipah dipalsukan oleh salah satu tersangka.


"LJ tanpa hak menjual tanah seluas 2.676 meter persegi kepada SD seharga Rp20 juta. Padahal sesuai NJOP harga tanah yang ditetapkan yaitu Rp 36 ribu atau keseluruhan jika ditotal Rp. 96 juta lebih," jelasnya.


Matri mengungkapkan jika mengikuti harga jual tanah pada tahun 2021 ini, NJOP yang ditetapkan yaitu Rp 48 ribu. Namun harga jual dipasaran nilai transaksi tanah tersebut yaitu senilai Rp. 500 ribu.


"Atas kejadian itu korban merasa dirugikan, dengan nilai kerugian materil yaitu Rp1,3 miliar," ungkapnya.


Matri menegaskan ketiga tersangka akam dijerat dengan pasal berbeda, tersangka SJ dijerat pasal 263 ayat 1 dan atau pasal 264 ayat 1 KUHP. Tersangka SD dijerat pasal 263 ayat 2 dan atau 264 ayat 2 KUHP. Sedangkan LJ dijerat pasal 263 KUHP Jo pasal 55 KUHP.


"Ketiganya terancam pidana penjara selama 6 tahun," tegasnya. (Hps)

close