Polisi Kota Sibolga Jemput Pria Asal Sibolga dari Kabupaten Batubara

Iklan Semua Halaman

.

Polisi Kota Sibolga Jemput Pria Asal Sibolga dari Kabupaten Batubara

Staff Redaksi Media DPR
Jumat, 19 Februari 2021

 


SIBOLGA | MEDIA-DPR.COM, Pria Asal Kota Sibolga Ini Dijemput Polisi dari Kabupaten Batubara Provinsi Sumatera Utara. Diamankan  di Polsek Sibolga Selatan. 


Personel Polres Sibolga menjemput  pria berinisial DY ,40, dari Kabupaten Batubara, Sabtu 06.02.2021. diamankan sekira pukul 10.00 ketika berjalan kaki. dan di bawa ke Kota Sibolga.


Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi SH. SIK. MH. dalam keterangan resmi disampaikan Kasubbag Humas, Iptu R Sormin menjelaskan:" Tersangka DY ditangkap setelah dilaporkan seorang wanita bernama Misdawaty ,46.


Misdawaty  mengaku kehilangan dompet berisi duit Rp 3 juta dan sejumlah barang perhiasan berharga. Akibat kejadian itu, korban mengaku mengalami kerugian hingga mencapai Rp 20 juta." Katanya


Kejadiannya, sekira pukul 15.30 WIB, Sabtu 30.01.202. Saat itu, korban tersentak dan bangun dari tidurnya. Dia melihat seorang laki-laki membelakangi keluar dari rumahnya.


“Korban pun memeriksa dompetnya dan ternyata sudah hilang,” terang Sormin kepada wartawan, Kamis 18.02.2021.


Kapolsek Sibolga Selatan, Iptu Bremer Hulu langsung memerintahkan Kanit Reskrim, Iptu Emil D Tampubolon melakukan lidik dan olah TKP hingga memburu tersangkanya ke Kabupaten Batubara.


DY mengaku perbuatannya:"Awalnya hendak mau makan siang di rumah Misdawaty,  saat itu pemilik rumah sedang tidur di lantai." Katanya 


Melihat sebuah tas tergantung di pintu kamar. spontan mengambil dompet dari dalam tas yang berisi uang dan perhiasan.


Setelah mengambil duit dan perhiasan sementara dompet dibuang ke sungai langsung kabur ke Kabupaten Batubara.


“Tersangka DY juga mengakui telah menjual perhiasan dan menghabiskan duit yang dia ambil,” kata R. Sormin.


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, DY ditahan di RTP Polsek Sibolga Selatan, diduga telah melapas 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.(Richard DA Panjaitan)

close