SAROLANGUN JAMBI | MEDIA-DPR.COM, Sertu Edi Satiadi Babinsa desa rangkiling simpang bersama warga dan petugas trafik PT.JPC memasang baliho Stop Kahutla tepat di simpang jalan produksi angkutan batu bara Rabu 24 /3/2021.
Baliho yang di pasang tersebut berupa bentuk himbauan edukasi kepada masyarakat desa dilarang membakar lahan dan hutan.
Hal ini di sampaikan oleh Babinsa Edi saat diwawancarai oleh media ini di sela sela saat dia bersama salah satu RT desa setempat dan para trafik simpang jalan produksi PT.JPC
Menurut dia baliho yang di pasang berupa himbauan Stop Kahutla jika masih ada yang tidak taat dan patuh maka ada acaman pidana yg Tertuang dalam undang-undang RI no 32 Tahun 2019 dengan acaman pidana 10 tahun penjara terang Edi Satiadi.
Selain itu sebagai Babinsa saya berharap supaya masyarakat bersama sama turut ikut serta dalam menjaga untuk tidak membakar hutan dan lahan saat membuka kebun sebutnya.
Lebih lanjut di sampaikan oleh dia edukasi pemasangan baliho hari ini merupakan kiat inisiatif buat warga semoga dengan adanya himbauan yang kita buat di baliho bisa di pahami masyarakat dari setiap baliho kita pasang disimpang yang tinggi nya akses warga yang melintas tutupnya.
Penulis : Asmara.