Gedung Sarang Burung Walet Milik Marzuki Ali Diduga Belum Mengantongi Ijin Alias ILEGAL

Iklan Semua Halaman

.

Gedung Sarang Burung Walet Milik Marzuki Ali Diduga Belum Mengantongi Ijin Alias ILEGAL

Staff Redaksi Media DPR
Minggu, 28 Maret 2021


SAROLANGUN JAMBI | MEDIA-DPR.COM, Bisnis Sarang burung walet memiliki pontensi  yang sangat menjanjikan keuntungan yang cukup besar bagi para pengusaha maka tidak sedikit

pada saat ini banyak di temukan  ruko Walet dan gedung walet di Kabupaten Sarolangun namun miris nya tidak sedikit gedung walet ini belum memiliki ijin atau legalitas dari pemerintah baik pembangunan gedung atau Ijin usaha yang di kelola oleh masyarakat. 


Salah satu hal ini terjadi di Kecamatan air hitam tepatnya di desa semurung,saat ini telah berdiri kokoh dua bangunan oleh pihak pemilik nya sebagai tempat usaha sarang burung walet, Kondisi dua gedung tersebut telah dibangun tanpa memiliki ijin dari pihak terkait.


Terkait hal tersebut pihak penjaga saat ditemui dilokasi Minggu 28/3/ 2021 menjelaskan bahwa gedung walet itu milik Marzuki Ali yang tinggal di  Kab Ogan Komering ulu Provinsi Sumsel.Penjaga tersebut bernama Lek Mat, saat dikonfirmasi Lek Mat mengatakan,"Saya hanya menjaga saja terangn  Lek Mat".


Lebih lanjut disampaikan oleh Muhammad sebagai petugas penjaga gedung walet ini menjelaskan bahwa Untuk saat ini ada dua Gedung sarang Burung Walet milik  pak Marzuki Ali,satu di bangun sejak satu setengah tahun silam  yang satu lagi baru selesai di bangun satu bulan lalu ujar pria yang kerap di sapa Lek Mat ini.



Ketika di tanya soal ijin operasional dan ijin pendirian gedung tersebut muhammad menjawab kalau secara lisan sudah kita sampaikan ke Kades sumurung namun hanya sebatas lisan sebutnya,terkait soal Ijin dari pemerintah sudah ada yang mengurus itu wewenang atasan saya, soal nya bos diatas yang mengurus nya,saya hanya sebatas menjaga gedung saja Ujar Muhammad pada awak media ini.


Lebih lanjut disampaikan oleh dia sejauh ini belum ada yang panen  karena  gedung ini masih baru, maksimal berhasil setelah lima tahun ke atas,Dijelaskan Muhammad bahwa pemilik nya adalah Pak Marzuki,dan usaha sarang walet tersebut bukan di sini saja tapi banyak di daerah lain juga sementara dia sehari hari pengasuh salah satu pondok pesantren di daerah Ogan Komering Ulu provinsi Sumsel, saya kenal dia waktu pernah mondok dulu pungkas Muhammad.


Pejabat Kades desa Semurung Arpan saat ditemui di rumah pribadi nya pada Minggu 28/3 2021 mengatakan bahwa sejak awal tidak ada pemberitahuan dari pemilik gedung yang dibangun untuk usaha pembuatan Gedung sarang walet setelah mengetahui saya yang mendatangi ke lokasi gedung tersebut dan setelah saya tanya baru diberitahu secara lisan,jika saya tidak kesana tidak ada yang menginformasikan ke saya ujar Arpan 


Lebih lanjut disampaikan oleh Arpan  pada Prinsipnya saya sangat kesal karena terkait hal bangunan ini sebagai pemerintah desa tidak pernah dihargai  sementara mereka lakukan kegiatan ini adalah investasi atau bisnis semestinya sebelum usaha ini dilaksanakan mereka lebih dulu melengkapi persyaratan ijinya namun sudah hampir dua tahun Gedung sarang burung walet yang ada didesa semurung ini kita tidak tahu siapa pemilik sebenar nya  dan sampai saat ini saya tidak tahu semestinya ada laporan ke pemerintah desa sehingga jika di tanya atasan saya bisa jawab, sekarang ini bak simala kama  pungkasnya.


Selain itu pada saat ini gedung sarang burung walet ini telah berdiri kokoh di tengah permukiman masyarakat tanpa mengatogi ijin alias ilegal yang menjadi miris warga sekitar merasa tidak tenang lagi kerena telah terusik suara berisik yang di timbulkan oleh suara burung walet lewat musik yang terpasang di dalam gedung walet tersebut masyarakat berharap agar pemerintah daerah khusus nya Pemerintah Kecamatan Air hitam dan Pemerintah desa semurung agar  segera memanggil pihak pemilik supaya dicarikan solusi agar hal ini tidak berdampak pada lingkungan yang ada didusun semurung ini ujar mereka. (Team)

close