Hutang Tak Bayar Satu Keluarga Jadi Tersagka

Iklan Semua Halaman

.

Hutang Tak Bayar Satu Keluarga Jadi Tersagka

Staff Redaksi Media DPR
Minggu, 07 Maret 2021

 



TAPANULI TENGAH | MEDIA-DPR.COM, Nusantaratop.com – Warga Kebun Pisang Safaruddin Manullang, 50,  diproses Polisi sebagai korban pengeroyokan oleh tiga orang yang dilakukan satu keluarga di salah satu SPBU, kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah Sumatra Utara.


Kapolres Tapteng AKBP Nicolas Dedi SH.SIK.MH. melalui Kasubbag Humas Polres Tapteng AKP Horas Gurning mengatakan:" Pengeroyokan oleh satu keluarga itu terjadi pada sabtu 08.08.2020 silam sekira pukul 19.30, dimana korban pengeroyokan SM bersama sopirnya disaat sedang mengisi BBM di SPBU Lopian.


“Dengan tiba-tiba tersangka pria si suami MAFS, 48, perempuan IRT SS, 46, dan pria anak INS, 24, datang dan menemui  SM, 50, sambil marah-marah menagih hutang SM,” kata Horas.


Saat korban turun dari mobilnya, lanjut Gurning tersangka MAFS langsung membekap (memeluk) tubuh korban dari arah belakang hinnga memboyong kea rah taman SPBU.


“MAFS membekap korban dari belakang dan mengajak menuju arah taman SPBU Lopian sambil berteriak “bunuh, ini dia… matikan..,” sebut Gurning menirukan ucapan mereka.


Kemudian kata Gurning, saat itu juga tersangka INS langsung memukul bagian wajah dan dada SM berulang kali dengan kedua tangan dan menggunakan lututnya. Sedangkan pukulan susulan SS dibagian punggung sebelah atas SM.


Kemudian sambungnya, tersangka MAFS menarik dan mengangkat baju yang dikenakan SM sampai menutup wajah, sambil berteriak “terusss… bunuh…”.


“Lalu tersangka INS mengambil alat berupa sepotong kayu bulat ukuran panjang 40 cm dan langsung memukulkan dengan cara menombak mengenai bagian dahi sebelah kanan SM  sebanyak satu kali,” terangnya. Humas Minggu 07.03.2021 pagi.


Lalu kata Horas Gurning, warga yang berada disekitar kejadian berusaha meleraikan dan memisahkan korban.


“Akibat peristiwa tersebut SM mengalami luka pada bagian dahi sebelah kanannya.Sejak adanya laporan tersebut personil Polres Tapteng terus melakukan penyelidikan,” jelasnya.


Dalam proses penyelidikan, Kamis 04.03.2021 sekira pukul 23.30 Personil Polres Tapteng menangkap MAFS saat berada di warung minuman di desa Lopian, kecamatan Badiri, Kabupaten Tapteng.


“MAFS ditemui sedang kumpul dengan temannya minum tuak, dan personil langsung melakukan penangkapan dan alngsung di bawa ke Mapolres Tapteng,” ungkap Horas.


Kemudian, sehari selang penangkapan, Jumat O5.03.2021 SS (istri MAFS) datang sendiri ke Mako Polres Tapteng untuk menjenguk suaminya yang ditahan dalam kasusu tersebut.


Lalu Polres Tapteng langsung melakukan penangkapan terhadap SS di depan Mako Polres Tapteng.


“Penangkapan terhadap SS tepat dilakukan di depan Mako Polres Tapteng. Dimana ketika itu akan menjenguk suaminya tersangka MAFS als B yang sudah terlebih dahulu ditangkap,” jelas Gurning.


Sementara INS sebut Horas, belum ditangkap karena masih dalam proses penyelidikan pihak Polres Tapteng. (JCD)

close