Kapolres Buol: Tolong Untuk Masyarakat Tidak Share Video dan Foto Bom di Makassar

Iklan Semua Halaman

.

Kapolres Buol: Tolong Untuk Masyarakat Tidak Share Video dan Foto Bom di Makassar

Staff Redaksi Media DPR
Selasa, 30 Maret 2021


BUOL SULAWESI TENGAH | MEDIA-DPR.COM, Kapolres Buol AKBP Dieno Hendro Widodo meminta masyarakat untuk tidak memposting video ataupun foto ledakan bom bunuh diri yang terjadi di Gereja Katedral Makassar.


“Tolong jangan di share maupun di upload di medsos terkait video dan foto aksi bom bunuh diri yang terjadi di Makassar,” ucap AKBP Dieno Hendro Widodo, Minggu (28/03/2021).


Orang nomor satu di Jajaran Polres Buol ini juga mengatakan tujuan dari aksi teroris adalah untuk membuat rasa takut dan teror serta ancaman kepada masyarakat. Jika video atau foto disebarkan, secara tidak langsung kita turut mendukungnya.


“Perlu diketahui bahwa tindakan kekerasan maupun bom bunuh diri ini bertujuan untuk membuat teror, ancaman, serta rasa takut kepada seluruh masyarakat, jadi jangan di share lagi,” tutur AKBP Dieno Hendro Widodo.



Lebih lanjut, AKBP Dieno Hendro Widodo menjelaskan bahwa Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) turut mengatur penyebaran konten kekerasan. Aturan itu terdapat pada pasal 29 dan pasal 45B.


Bagi orang yang menyebarkan konten kekerasan baik itu berupa video atau foto bisa dianggap melanggar Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.


Pasal 29 berbunyi:

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.


Pasal 45B berbunyi:


Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

close