Kegiatan Mahasiswa Diperbolehkan Asal Mengikuti Aturan Kampus

Iklan Semua Halaman

.

Kegiatan Mahasiswa Diperbolehkan Asal Mengikuti Aturan Kampus

Staff Redaksi Media DPR
Kamis, 25 Maret 2021


JAKARTA | MEDIA-DPR.COM, Masih adanya  kekerasan oleh mahasiswa senior terhadap juniornya dalam kegiatan kampus tidak di benarkan dengan alasan apapun karena melanggar hukum. 

Kegiatan kampus harus mendapatkan ijin dari pihak rektorat dan dipantau oleh alumninya.Seperti seorang Mahasiswa IAIN Bone diduga mendapat kekerasan saat mengikuti Diksar Mapala di kampusnya  diharapkan peristiwa ini tidak terjadi lagi.


Menurut Prof Sumaryoto  dalam setiap kampus mestinya kegiatan mahasiswa itu ada wadahnya, Ormawa (Organisasi Kemahasiswaan ) itu menjadi tanggung jawab penuh perguruan tinggi sebagai pembina.Oleh karenanya apabila ada kegiatan mahasiswa yang melenceng dari garis-garis program kegiatan kampus yang sudah disepakati akan kita luruskan.


"Setiap Kegiatan mahasiswa yang sifatnya eksternal harus  melapor dan mendapat ijin lembaga kalau tidak melapor salah,"ujar Prof   Sumaryoto Rektor Unindra kepada MEDIA-DPR.COM, di Jakarta, Kamis (25/03/2021).


Dikatakan Prof Sumaryoto kegiatan mahasiswa di Unindra diperbolehkan sepanjang mengikuti aturan yang ada karena mereka dimonitor dan dipantau oleh pihak akademik dalam hal ini biro  administrasi kemahasiswaan dan alumni.


"Memonitor bukan berarti mengawasi atau mengengkang tapi bagaimana sepak terjang kegiatannya sepanjang sesuai aturan yang disepakatin silahkan aja,"imbuhnya.


Lebih lanjut Prof Sumaryoto mempersilahkan mahasiswa  Unindra menyampaikan pendapat karena itu dilindungi undang-undang dengan cacatan mengikuti peraturan yang ada.


"Melakukan aksi diperbolehkan asal dengan tertib dan elegan terpenting jangan melanggar UU dan menambrak peraturan yang ada,"tegasnya.


Disinggung tentang akan dikeluarkannya peraturan  terkait kegiatan mahasiswa menurut Prof Sumaryoto hal itu tidak perlu  sebaiknya memakai peraturan yang sudah ada karena itu menjadi otoritas kampus.


"Kampus bertanggung jawab penuh atas kegiatan mahasiswanya sepanjang  mengikuti peraturan, jika     ada mahasiswa yang melakukan kegiatan bukan atas nama kampus itu bukan tanggung jawab lembaga, "tandasnya.(S handoko)

close