Opan menilai Pemprov DKI terkesan bungkam terkait berbagai pengaduan atas pelanggaran perda dan Undang Undang yang dimainkan oleh para Oknum Kepala Seksi Penindakan Suku Dinas (Sudin) Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) maupun oknum penertiban bangunan di tingkat Kecamatan.
"Hampir semua Kepala Seksi Citata dan penertiban bangunan di tingkat Kecamatan bermain dengan pengembang dan pemilik bangunan. Mereka meloloskan bangunan-bangunan yang tanpa IMB atau bahkan bangunan yang disegelpun tetap produksi, ada bongkaran, tapi hanya bongkar cantik, tentunya itu harus menjadi perhatian khusus bagi Gubernur DKI Jakarta, dan Sekdanya untuk menegur tegas para jajarannya yang bermain. "Beber Opan.
Sebagai kontrol pelaksana kinerja pemerintahan, Opan juga telah merinci permainan nakal para oknum Seksi Penindakan Suku Dinas (Sudin) Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) maupun oknum penertiban bangunan di tingkat Kecamatan, seperti halnya di Jakarta Timur yang kerap banyaknya cluster tak memiliki IMB tapi tetap berdiri, kasus bongkaran di Kemayoran beberapa hari lalu yang mengakibatkan insiden perampasan alat kerja (HP) bukti rekaman foto dan video yang dirampas preman suruhan pemilik bangunan, dan baru-baru ini bangunan ruko 5 lantai dengan satu basement terletak di Jalan Bendungan Walahar RW.01, Benhill Kecamatan Jakarta Pusat sudah di Segel, namun tetap melakukan pekerjaan, mereka beralibi dapat ijin dari Citata.
"Indikasinya jelas, para oknum Seksi Penindakan Suku Dinas (Sudin) Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) maupun oknum penertiban bangunan di tingkat Kecamatan sangat berperan memainkan perannya untuk meraup sejumlah uang yang tak kecil, apakah mereka juga menyetor ke pimpinannya alias atasannya, ataukah ada lampu hijau dari Kepala Dinas Citata DKI? Karena dari Pemprov DKI juga dirasakan bungkam ketika ada laporan dan pengaduan terkait pelanggaran tersebut. "Ungkap Opan.
Selain itu, Opan juga menegaskan selain di Jakarta Timur, Jakarta Pusat, ia membeberkan indikasi pelanggaran serupa oleh Seksi Penindakan Suku Dinas (Sudin) Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) maupun oknum penertiban bangunan di tingkat Kecamatan ada di wilayah Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu.
"Hampir semua wilayah di DKI Jakarta ini melanggar aturan Perda dan perundang Undangan perijinan dan pelaksana bangunan. Oleh sebab itu, para oknum yang memainkan peran haruslah bertobat sebelum banyaknya permasalahan itu mendera dirinya menjadi tumpukan sampah masyarakat. "Cecer Opan.
Sebagai kontrol pelaksanaan kinerja pemerintahan disegala sektor, Opan mendesak Pemprov DKI Jakarta, dalam hal ini Gubernur Anies Baswedan, Wagub Riza Patria, dan Sekda Marullah Matali agar membuka mata dan melihat kenyataan dari banyaknya pelanggaran yang dilakukan jajarannya di tingkat kota dan kabupaten.(Red)