SAROLANGUN JAMBI | MEDIA-DPR.COM, Pihak menejemen perusahaan PT SBP yang bergerak di bidang batu bara di Kecamatan Mandiangin kabupaten Sarolangun terkesan menghindar dan membohongi awak media ini saat hendak dikonfirmasi seputar terjadinya longsor dan jebolnya tanggul safety produksi Galian tambang
Namun sikap dan perilaku Mutu pimpinan di PT SBP site desa talang serdang ini sunguh tidak terpuji dan melecehkan UU pers no 40 Tahun 1999.Saat itu mutu melalui seseorang yang mengaku sebagai security bernama Wawan dilokasi tambang mengatakan kepada awak media ini bahwa telah disuruh pak Mutu ke kantor
"Pak mutu telah menunggu di kantor desa kute jaye terang Wawan pada awak media kala itu".
Berbekal informasi yang di sampaikan oleh Wawan media ini langsung ke Kantor PT.SBP untuk menemui mutu agar mendapatkan penjelasan terkait longsor yang terjadi ditambang PT.SBP saat ini
Namun sesampainya di depan kantor ketika diucapkan salam semua petugas yang ada pada saat itu terlihat cuek dan menutup diri,Tak lama selang tiga menit muncul seseorang dari dalam kantor dengan bahasa yang tidak bersahabat mengatakan kalau Mutu sudah berangkat tidak ada di kantor .
Lebih lanjut disampaikan oleh Raja yang tidak lain sebagai kepala teknik tambang PT.SBP ini mengatakan soal longsor di tambang tersebut sudah di laporkan ke pemerintah saat ini siapa pun tidak boleh masuk tambang,ujar nya
Sangat disayangkan sikap yang di lakukan oleh pihak menejemen perusahaan PT.SBP ini karena melakukan diskriminasi di sertai Pembohongan terhadap awak media dengan cara yang tidak terpuji,dimohon agar pihak terkait tidak tinggal diam dengan cara Pihak perusahaan PT SBP terhadap insan pers yang ingin konfirmasi atas kejadian perkara longsor serta banjir yang diduga telah mencemari air sungai ketalo dan lingkungan sekitar
Namun anehnya Raja KTT yang paling bertanggung jawab terkait produksi malah tidak mau memberikan keterangan untuk Publik bahkan terkesan alergi dengan sifat arogan yang di perlihatkan kepada awak media kala itu dan ini menjadi catatan dengan perlakuan yang dialami oleh awak media ini menjadi bukti buruknya sistem yang diterapkan oleh perusahaan PT SBP karena terindikasi perusahaan ini telah banyak melakukan pelanggaran di harapkan kepada pemangku kebijakan agar tidak diam dan hanya dibelakang meja agar tidak ada lagi perusahan melakukan tindakan sesuka hati.
Disisi lain sejak beralihnya tugas wewenang pengawasan dan perijinan ke ESDM propinsi Jambi banyak sekali pelanggaran yang di lakukan oleh pihak perusahaan yang tak lagi mencerminkan kaidah tambang yang ramah lingkungan dan pihak perusahaan hanya mementingkan hasil produksi sehingga regulasi yang ada tidak berfungsi dan tidak ada artinya buat para perusahan tambang Batu bara di Kabupaten Sarolangun.
Berbagai kritikan sering muncul yang di suarakan mulai dari Lembaga Swadaya Masyarakat pihak Ormas dan OKP bahkan dari Gedung Dewan sendiri namun tidak satu pun laporan maupun kritikan yang di suarakan mampu memberikan efek jera terhadap perusahaan tambang batu bara yang telah merusak lingkungan hidup dengan cara berlindung di balik izin usaha pertambangan (IUP) dari pemerintah.
Kejadian longsor yang terjadi di wilayah kerja PT.SBP ini bukan kejadian yang pertama namun sudah berulang kali dan ini perlu perhatian yang serius dari pihak terkait,Hal ini perlu dibuka dan dilakukan investigasi secara totalitas karena kuat dugaan longsor dan jebolnya tambang ini akibat kesalahan fatal yang mesti harus mendapat sangsi tegas dari pihak terkait dan terbuka untuk publik
Penulis : Team.