Partisipasi LSM GERAK INDONESIA dalam Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa

Iklan Semua Halaman

.

Partisipasi LSM GERAK INDONESIA dalam Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa

Staff Redaksi Media DPR
Senin, 22 Maret 2021



NASIONAL | MEDIA-DPR.COM, Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERAK INDONESIA) adalah salah satu Lembaga Sosial Kontrol Masyarakat yang bergerak dibidang Pemberantasan Korupsi dan Bantuan Hukum terhadap Masyarakat Indonesia.Sehingga Perlu dan ikut berkewajiban dalam mengawasi dan medukung jalan nya Program Pemerintah baik di pusat maupun di daerah Propinsi,Kabupaten maupun desa suapaya fungsi Pelayanan Publik dan Kesejahteraan Masyarakat bisa tercapai secara merata dan berkeadilan serta meminimalisir Kerugian Negara. 


Dalam Undang-Undang nomor; 6 tahun 2014  tentang Desa bertujuan melaksanakan fungsi-fungsi pelayanan publik dan  Kesejahteraan umum maka, oleh karena nya LSM GERAK INDONESIA dan masyarakat berhak mengawasi pelayanan publik di desa termasuk pengelolaan keuangan desa.


Pengawasan LSM GERAK INDONESIA dan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa dapat dilakukan dalam bentuk meminta informasi terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan lampirannya serta dapat pula melakukan pengawasan terhadap perencanaan dan kualitas pekerjaan fisik yang dikerjakan dengan menggunakan dana desa baik Secara Kelembagaan Kontrol Sosial Masyarakat,perorangan maupun melalui Badan Perwakilan Desa (BPD).  


LSM GERAK INDONESIA berkeyakinan bahwa Pengawasan seperti itu hendaknya tidak dianggap sebagai penghambat pembangunan desa.


Karena hakekat pengawasan adalah dalam rangka perbaikan pelayanan pada masyarakat dan lebih dari itu adalah agar pemerintah desa dapat dipercaya masyarakat. 



Karena itu LSM GERAK INDONESIA DPC Sarolangun menyarankan supaya para kepala desa di seluruh Kabupaten Sarolangun diharapkan tidak alergi terhadap pengawasan dana desa oleh Lembaga sosial kontrol masyarakat,warga ataupun pihak lainnya apalagi kemudian berupaya membalas pengawasan warga tersebut dengan tidak melayani atau tindakan lain yang tidak dibenarkan undang-undang.


LSM GERAK INDONESIA berpendapat bahwa setiap Desa wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Lembaga Kontrol sasial masyarakat maupun Perorangan (Masyarakat). 


Lembaga Sosial Masyarakat dan Masyarakat Desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1) huruf (a) Undang-undang Nomor: 6 tahun 2014 tentang Desa.


Dalam melaksanakan tugas Kepala Desa berkewajiban melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme serta memberikan informasi kepada masyarakat  Desa sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (4) huruf (f) dan huruf (p).  


Maka LSM GERAK INDONESIA DPC Sarolangun menyarankan agar yang sepatutnya dilakukan terkait pengawasan dana desa agar meminimalisir dugaan penyimapangan keuangan negara, antara lain 


Pertama; Optimalisasi pengawasan internal oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa. 


Kedua; pendampingan oleh bagian organisasi Sekda terhadap pemerintah desa dalam bentuk fasilitasi penyusunan standar pelayanan publik dan SOP. 


Ketiga; memfasilitasi pemerintah desa agar membentuk  Unit Pengaduan Pelayanan Publik (UP3) desa, tujuannya adalah Warga desa boleh menyampaikan komplain terkait penyelenggaraan pemerintahan desa melalui unit tersebut agar segera ditangani pemerintah desa. 


Keempat; optimalisasi pendampingan terhadap pemerintah desa dalam pengelolaan keuangan dan aset desa dengan pengendalian yang sistematis 


Kelima; optimalisasi penguatan kapasitas pengawasan oleh BPD dan kapasitas penyelenggaraan pemerintahan oleh aparatur desa. 


Dengan tawaran solusi tersebut,LSM GERAK INDONESIA DPC Sarolangun berharap Dana Desa dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Desa berupa peningkatan kualitas hidup, peningkatan kesejahteraan dan penanggulangan kemiskinan serta peningkatan pelayanan publik di tingkat Desa.


LSM GERAK INDONESIA DPC Sarolangun menyarankan agar rekomendasi ini segera disikapi untuk meminimalisir dugaan kecurangan pengelolaan Dana Desa di Seluruh Kabupaten Sarolangun Jambi ini. 


Penulis(Team Red).

close