TAPANULI TENGAH | MEDIA-DPR.COM, Personil Polres Tapteng tangkap pelaku tindak pidana narkoba di Kabupaten Tapanuli Tengah Provinsi Sumatera Utara.
Kapolres Tapteng AKBP Nicolas Dedy Arifianto SH. SIK.MH. melalui Kasubbag Humas Polres Tapteng AKP Horas Gurning mengatakan:" Selasa 02.03.2021. Pukul.22.00 mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di Kelurahan Hajoran Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah ada transaksi narkoba." Ungkapnya. Jumat 12.03.2021.
Berdasarkan informasi tersebut. Personil Polres Tapteng melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut.
Setelah yakin, Personil melakukan transaksi dengan orang yg diduga pelaku.
Personil berhasil transaksi Narkoba jenis Ganja kering, dan dari tangan HS didapat barang bukti tiga ampul ganja kering dan satu orang laki laki teman tersangka SS S ada membuang sesuatu kelantai.
Seketika Personil melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki yang mengaku bernama HS, 41.dan SS,56, masing-masing warga Kelurahan Hajoran.
Penggeledahan badan terhadap kedua orang tersebut namun tidak menemukan barang bukti apapun.
Kemudian, melakukan penggeledahan di lokasi dan menemukan satu ampul ganja kering yang di balut plastik bening dan satu batang rokok Galan yang telah di linting ganja kering di dalamnya di temukan di lantai yang sebelumnya telah di buang oleh SS.
Selanjutnya Pelapor dan rekan pelapor membawa HS dan SS beserta barang bukti ganja 2.93 gram ke Mapolres Tapteng untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (JCD)