Richard A Panjaitan SE.  Wisudawan Terbaik, Bupati Tapteng Baktiar Ahmad Sibarani Pecat Dari Pegawai RSUD Pandan

Iklan Semua Halaman

.

Richard A Panjaitan SE.  Wisudawan Terbaik, Bupati Tapteng Baktiar Ahmad Sibarani Pecat Dari Pegawai RSUD Pandan

Staff Redaksi Media DPR
Kamis, 04 Maret 2021

 

Demak MP Panjaitan buat laporan ke Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Hj. DR. Megawati Soekarnoputri


JAKARTA | MEDIA-DPR.COM, Richard A Panjaitan SE. Sabtu 27.02.2021 mendapat piagam penghargaan pada wisuda sarjana ekonomi Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) AL-Washliyah Sibolga-Tapanuli Tengah Angkatan XVIII, Sabtu 27.02.2021 diGedung STIE AL-Washliyah Sibolga/Tapanuli Tengah.


Hal ini diperoleh anak saya Richard A Panjaitan SE atas keberhasilannya meraih gelar Sarjana Ekonomi diSTIE Sibolga-Tapanuli Tengah. Ungkapnya T Boru Hutagalung Ibu dari Richard A Panjaitan kepada Wartawan MEDIA-DPR.COM melalui WhatsApp.


Lebih lanjut di terangkan:" Richard A Panjaitan 02.10.2017 Direktur RSUD Pandan milik Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah Provinsi Sumatera mengangkatnya menjadi Tenaga Harian Lepas (THL) dengan SK. Nomor : 900/6602/RSUD/RSUD/X/2017.




Tahun 2018 di angkat dari THL menjadi Pegawai Non PNS tenaga medis. dengan petikan keputusan direktur selalu pimpinan PPK-BULD RSUD Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor :900/09.168/RSUD/I/2018. dr. Sempakata Kaban, M.Kes.


Tahun 2019 mendapat Petikan Keputusan Direktur Selaku Pimpinan PPK-BULD RSUD Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor : 900/09.167/RSUD/I/2019. tanggal 02 Januari 2019 dr. Sri Indra Susilo.


Richard A Panjaitan diangkat menjadi Petugas dan Koordinator Oksigen mengantikan posisi Andre GTT Situmorang SKM (ASN) dengan Surat Keputusan Direktur RSUD Pandan Nomor: 800/3787/RSUD/VII/2018 tanggal 03 July 2018. dr. Sri Indra Susilo


Direktur RSUD Pandan dr. Rikky Nelson Harahap, M.Kes. mengeluarkan surat Pemutusan Hubungan Kerja tertanggal 15 Mei 2020.dengan ada dua alasan a. meninggalkan tugas tanpa membuat surat izin kepada pimpinan. b. Tidak mengindahkan teguran lisan yang diberikan.



T. Boru Hutagalung:"Kenapa saya mengatakan bahwa Bupati Tapteng Baktiar Ahmad Sibarani yang memecat anak saya..? pasca kampanye Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah tahun 2017 pernah bertemu di acara pesta perkawinan di Desa Tapian Nauli Satu Kecamatan Tapian Nauli dengan Baktiar sebagai kandidat Balon Bupati Tapteng dengan meminta kepada saya agar suami saya Demak MP Panjaitan mendukung nya menjadi Bupati Tapteng, sementara Suamiku adalah Kader PDI Perjuagan yang berada di kandidat AMIRA yang dihantar PDI Perjuangan." Katanya


Ironisnya lagi ketika Richard di pecat secara lisan oleh atasannya Kasubbag Astar Sitompul, saat itu juga Richard bertanya Alasan di pecat.! Oleh Astar Sitompul hanya mengatakan itu perintah atasan "Mengertilah Politik." Katanya menirukan kata Richard dan Astar.


Sementara tanggal 15 Mei 2021 Kepada Suami saya Kepala Desa Tapian Nauli Satu Erwin Sibagariang mengatakan:" Mengapa kau campuri urusa Bupati...? Apakah kau mau kawan atau lawan. Lihat anak-anakmu akan di pecat dari Pegawai RSUD Pandan."Ungkapnya menceritakan kejadian itu.


Yang uniknya lagi Erwin meminta pada suamiku agar mendatangi Rumah Dinas Bupati dan meminta maaf demi keselamatan kerja anak. Jelasnya


Suamiku meminta maaf tanpa apa yang di maksud Maaf, namun di lakukan lewat WhatsApp tapi sudah terblokir dan di lanjut lewat dari Selulerku masuk dan di baca tapi tak respon. Katanya.


Kepada wartawan MEDIA-DPR.COM Demak MP Panjaitan, membenarkan apa yang di katakan Istrinya dan menambahkan:"Setelah kejadian itu pernah saya tanya langsung Astar sebagai atasanya alasan pemecatan Richard, namun Astar justru mengatatakan' Richard pegawai yang berprestasi.' Tapi tidak tahu kenapa pimpinan memerintahkan untuk di pecat katanya sembari minta undur dari hadapan saya dengan alasan masih ada tugas."


Hal ini sudah di buat laporan ke DPRD Tapteng, dan pengaduan di Mapolres Tapteng namun tidak respon.


Memuat SPA ke Mapolres Tapteng untuk Unjuk Rasa Damai dengan jumlah tiga orang Demak MP Panjaitan,  Richard A Panjaitan dan T Boru Hutagalung. Namun yang justru mendapat STTP No. B/1539/VI/IPP.3.1.7/2020 tidak dapat mengeluarkan izin aksi unjuk rasa.


Sementara sehari sebelumnya ada ratusan orang yang melakukan aksi unjuk rasa di izinkan. (Pance)

close