Tersangka NS (38) Raba Organ Vital, Terancam 7 Tahun Penjara

Iklan Semua Halaman

.

Tersangka NS (38) Raba Organ Vital, Terancam 7 Tahun Penjara

Staff Redaksi Media DPR
Rabu, 31 Maret 2021

 


LAMPUNG | MEDIA-DPR.COM, Entah pengaruh apa yang  merasuki pikiran NS (38)  warga Desa Kalibalangan Lampung Utara ini tiba tiba masuk kedalam kamar rumah korban sebut saja "Bunga" usia 29 (bukan muhrimnya) warga satu desa dengan tersangka NS, yang saat itu korban sedang tertidur, Selasa (30/03/2021).


Ungkap kasus tersebut disampaikan Kapolsek Abung Selatan AKP Suryadinata, setelah menerima laporan korban yang tertuang dalam Laporannya LP/B-140/ III/ 2021/ Polda Lampung/ Polres Lamut/ Polsek Absel tanggal 26 Maret 2021.



Dijelaskan oleh Kapolsek, laporan korban terkait dengan kejadian cabul yang menimpanya pada hari Jumat (26/03/2021) sekitar  pukul 14:45 WIB.


Kronologi kasus tersebut, tersangka NS masuk ke dalam kamar rumah korban yang saat itu korban sedang tertidur, tersangka  lansung merobek celana dalam korban, meraba organ vital dan payudara korban.


Merasa ada yang mengusiknya, korban terbangun dan melihat wajah tersangka, seketika korban pun menjerit dan tersangka langsung melarikan diri melalui pintu belakang.


"Atas peristiwa tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi, tersangka NS pada hari Senin (29/03/2021) sekitar pukul 13:00 WIB  berhasil diamankan anggota Polsek Abung Selatan dari rumah kediamannya di Desa Kalibalangan," papar AKP Suryadinata.


Saat ini tersangka NS telah diamankan di Mapolsek Abung Selatan dan tengah menjalani proses pemeriksaan.


Barang bukti yang disita 1 (satu) helai celana dalam warna putih milik korban dalam keadaan robek, 1 helai baju daster wana putih, 1 helai baju warna biru milik tersangka NS saat kejadian, 1 (satu) bh topi dan 1 (satu) helai celana warna putih.


"Terhadap tersangka NS dapat dijerat melanggar Pasal 290 Ayat (1) KUHP, ancaman kurungan paling lama 7 tahun," pungkas Kapolsek. (AS)

close