Tersangka RS (19) Satroni Rumah Salah Satu Warga Desa Pekurun Tengah

Iklan Semua Halaman

.

Tersangka RS (19) Satroni Rumah Salah Satu Warga Desa Pekurun Tengah

Staff Redaksi Media DPR
Rabu, 31 Maret 2021

 



LAMPUNG | MEDIA-DPR.COM, Entah karena desakan kebutuhan hidup, tersangka RS (19) warga Jalan Taman Wisata Way Rarem Desa Pekurun Tengah Kecamatan Abung Pekurun Lampung Utara terpaksa harus mendekam di jeruji Mapolsek Abung Barat, hal ini diduga akibat ulahnya yang masuk kedalam rumah orang dan mengambil barang tanpa ijin.


Kapolsek Abung Barat Iptu Ono Karyono membenarkan telah mengamankan seorang terduga tersangka RS  pencurian dengan pemberatan (curat).


Disampaikan oleh Kapolsek peristiwa tersebut terjadi pada hari Jumat (26/03/2021) sekitar pukul 22:30 WIB  di rumah korban Ismira (46) warga Desa Pekurun Tengah Kecamatan Abung Pekurun Kabupaten Lampung Utara.


Lanjut Kapolsek, terkait kronologis kejadian, tersangka masuk dengan cara memanjat pagar yang memang rapat dengan atap rumah bagian belakang, naik keatap rumah kemudian membongkar genteng dan masuk melalui celah kayu pasangan genteng.


Setelah berhasil masuk, tersangka mengambil barang berupa 1 (satu) buah kalung suping warna emas dan 1 (satu) buah rokok electrik (vape) merk Joyetrch Exceed Grip Pro.


Atas kejadian yang di alami korban, ia melaporkannya ke Polsek Abung Barat pada hari Selasa (30/03/2021).


Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi saksi dan serangkaian penyelidikan, tersangka  RS, pada Selasa (30/03/2021) pukul 19:00 WIB berhasil diringkus anggota Polsek Abung Barat di Desa Pekurun dan langsung diamankan berikut barang bukti di Mapolsek Abung Barat  untuk dilakukan proses hukum.


"Terhadap tersangka RS dapat di jerat Pasal 363 Ayat (2) KUHP," ujar Iptu Ono. (AS)

close