Tiga Orang Pelaku Pencurian Pakan Ayam Diringkus Polisi

Iklan Semua Halaman

.

Tiga Orang Pelaku Pencurian Pakan Ayam Diringkus Polisi

Staff Redaksi Media DPR
Jumat, 26 Maret 2021

 


SAROLANGUN JAMBI | MEDIA-DPR.COM, Aksi pencurian pakan ayam di Kelurahan Limbur Tembesi, Kecamatan Bathin VIII berhasil di ungkap jajaran kepolisian unit reskrim Polsek Bathin VIII. 


Dari pengungkapan tersebut, tiga orang pelaku berhasil diringkus, berinisial MH (25) warga Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, MAP (30) Warga Kabupaten Merangin, dan MZ (21) warga Kabupaten Merangin. 


Kapolres Sarolangun AKBP Sugeng Wahyudiyono, Sik, MTCP, CFE, melalui Kapolsek Bathin VIII AKP Isnandar, SH mengatakan bahwa para pelaku ini berhasil ditangkap pada Rabu (24/03) malam sekitar pukul 23.30 Wib. 



Awalnya, pihak kepolisian mendapatkan laporan dari korban bernama Rahman Majid (54) warga Kelurahan Limbur Tembesi, Kecamatan Bathin VIII. 


Ia menjelaskan sekitar pukul 21.00 Wib, korban sedang istirahat santai dirumah lalu dihubungi oleh saksi atas nama ria, yang memberitahukan bahwa pakan ayam milik korban di Sungai Napal Kelurahan Limbur Tembesi sudah diambil orang dan akan dibawa pergi dari gudang pakan ayam milik korban tersebut. 


"Mendapatkan informasi itu,kemudian korban langsung melapor ke polsek," katanya. 


Mendapatkan laporan tersebut, Aparat kepolisian polsek bathin VIII langsung turun ke lokasi yang dimaksud. Setibanya ditempat kejadian perkara, benar adanya, ditemukan posisi pakan milik korban sebanyak 9 (sembilan) karung telah berada didalam 1 (satu) unit mobil Colt Diesel warna kuning nopol : BH 8565 FV. 


"Atas kejadian tersebut pelapor dirugikan senilai Rp 3,600,000,-(tiga juta enam ratus ribu rupiah)," katanya. 



Kapolsek juga menyebutkan ketiga orang pelaku berhasil ditangkap saat pihaknya mendapat informasi bahwa pelaku akan membawa lari hasil curian yaitu berupa 9 (sembilan) karung pakan ayam menggunakan 1(satu) unit mobil Colt Diesel warna kuning menuju arah bangko Kabupaten Merangin.


Selanjutnya Unit Reskrim melakukan penangkapan terhadap ke 3(tiga) orang pelaku tersebut dipinggir jalan lintas sumatera Dusun Kukus Kelurahan Limbur Tembesi.


"Barang bukti yang kita amankan berupa  9 (sembilan) karung pakan ayam warna putih dengan merk H12G, 1 ( satu) karung warna putih berisi pakaian milik pelaku atas nama MH, 1 (satu) unit mobil colt diesel     warna kuning dengan NOPOL BH : 8565 FV," katanya. 


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga orang pelaku dikenakan Sanksi pidana pencurian pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara.

(Biro Jambi)

close