FSB Garteks Tangerang Catatkan Perselisihan ke Disnakertrans Provinsi Banten, Erwinanto: Disnaker Kabupaten Tangerang Lemah

Iklan Semua Halaman

.

FSB Garteks Tangerang Catatkan Perselisihan ke Disnakertrans Provinsi Banten, Erwinanto: Disnaker Kabupaten Tangerang Lemah

Staff Redaksi Media DPR
Kamis, 08 April 2021


SERANG BANTEN | MEDIA-DPR.COM, Ketidaktegasan pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang dalam upaya mediasi atas perselisihan hubungan industrial antara anggota FSB Garteks KSBSI PT. Aggiomultimex International Group dengan Manejemen PT. Aggiomultimex International Group berbuntut panjang.


Tidak kunjung diterbitkannya anjuran dari Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang memicu mosi tidak percaya FSB Garteks KSBSI Tangerang Raya dan ini menjadi potret buram kinerja mediator, hingga perselisihan selanjutnya dicatatkan ke Disnakertrans Provinsi Banten. 


"Kami menduga ada ketidak seriusan pemerintah yang berujung ketidak beranian mengeluarkan anjuran dari Disnaker Kabupaten Tangerang  dalam menyelesaikan perselisihan, ditambah lagi dimasa pandemi Covid-19 seperti ini buruh sangat berharap tidak kehilangan pekerjaan," ujar Erwinanto selaku 

Wakil Ketua Bidang Konsolidasi DPC FSB Garteks KSBSI Tangerang Raya, mewakili Ketua DPC FSB Garteks Tangerang Raya.


Nota Pengawas sudah terbit yang pokoknya sistem perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) di PT. Aggiomultimex International Group bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Juncto Keputusan Menteri Tenagakerja Republik Indonesia Nomor KEP. 100/MEN/2004 Tentang Perjanjian Kerta Waktu Tertentu, namun faktanya perusahaan tetap melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak. 


Lanjut Erwinanto, atas dasar Pemutusan Hubungan Kerja menguatkan dugaan arogansi perusahaan, hal ini sangat disayangkan oleh kami selaku pemerhati kebijakan perburuhan, tentu kami berharap kepada Pemerintah Daerah Provinsi Banten melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten dapat melakukan  upaya konkrit dalam membantu mengurangi pengangguran demi menjaga martabat pemerintah dihadapan buruh dan memanggil Direktur PT. Aggiomultimex International Group yang diduga tidak patuh peraturan perundang undangan yang ada. 


"Kami selalu membuka ruang berdialog namun perusahaan tidak memanfaatkan ruang yang kami berikan, tentu sebagai pengurus serikat buruh akan menjaga dan membela anggotanya, dan kami sudah inventarisir persoalan perdata ketenagakerjaan dan pidana kejahatan ketenagakerjaan dalam waktu dekat kami akan melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan yang terjadi di PT. Aggiomultimex International Group sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 185 Juncto Pasal 88E Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," ucap Erwinanto. (AS)

close