Konferensi Pers Ungkap Kasus Curanmor, 8 Tersangka Diamankan Satreskrim Polresta Bandar Lampung

Iklan Semua Halaman

.

Konferensi Pers Ungkap Kasus Curanmor, 8 Tersangka Diamankan Satreskrim Polresta Bandar Lampung

Staff Redaksi Media DPR
Jumat, 02 April 2021


LAMPUNG | MEDIA-DPR.COM, Tekab 308 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung berhasil meringkus delapan tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam waktu dua pekan di bulan ini. 


Para tersangka yang ditangkap merupakan tersangka yang sudah sering melakukan pencurian di Bandar Lampung, dan mereka kebanyakan berasal dari luar Bandar Lampung. 


Disampaikan Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rezky Maulana Z,  mengatakan, adapun delapan tersangka yakni BAW asal Maringgai Lampung Timur tercatat sudah lima kali beraksi.


Kemudian AJ warga Rajabasa Bandar Lampung dan GL warga Pubian Lampung Tengah, tercatat beraksi dua kali.



Selanjutnya ada GE asal Jabung Lampung Timur, yang sudah beraksi sembilan kali di Bandar Lampung, yang dilakukan tindakan tegas dan terukur.


"Kemudian JS, tercatat sudah beraksi empat kali di Bandar Lampung," kata Kasatreskrim, Selasa (30/3/2021).



Tiga tersangka lainnya yakni J. ZN dan Ap warga Bandar Lampung, lalu JW warga Jabung Lampung Timur tercatat sudah beraksi di tiga lokasi.


Khusus untuk ketiganya ini, merupakan sindikat pemalsuan surat-surat kendaraan bermotor seperti STNK dan BPKB palsu.


"Khusus untuk pemalsuan surat kendaraan ini, terungkap berawal dari informasi jual beli sepeda motor bodong atau tanpa dokumen yang sah. Dari hasil penangkapan, didapati barang bukti berupa 15 buah BPKB dan 13 lembar STNK yang diduga dipalsu," ujar Kasatreskrim.


Terakhir Kasatreskrim  menekankan kepada masyarakat untuk selalu waspada pada saat memarkirkan kendaraannya dengan menambah kunci pengaman serta segera melaporkan bila melihat ada orang yang dicurigai disekitarnya.

close