Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung Ungkap Pengiriman Narkoba Lewat Jasa Kirim Barang

Iklan Semua Halaman

.

Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung Ungkap Pengiriman Narkoba Lewat Jasa Kirim Barang

Staff Redaksi Media DPR
Jumat, 09 April 2021


LAMPUNG | MEDIA-DPR.COM, Satuan Resnarkoba Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap pengiriman sekitar 21 gram tembakau gorila. Pengiriman barang tersebut dilakukan melalui jasa pengiriman barang dan akan diterima oleh seorang pria berinisial R (20).


Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Zainul Fachry, mengatakan bermula dari informasi awal kami terima dari salah satu jasa pengiriman barang bahwa ada paket mencurigakan. 


Info itu kami dalami, lalu pada hari Senin (05/04/2021) kami meringkus para tersangka lengkap dengan barang bukti  tembakau gorila, di Jalan Nusantara Kecamatan Kedaton. Tembakau gorila itu dikemas dalam dua kemasan plastik masing-masing berat sekitar 10 gram yang dibungkus pakaian. Jadi disamarkan seperti paket berisi baju yang dikirimkan lewat situs elektronik komersial ternama.


Pengakuan sementara tersangka R memperoleh barang haram tersebut dengan cara memesan lewat media sosial. Untuk akun penjual, disebut tersangka, diperolehnya secara iseng saat menjelajah dunia maya disela-sela membantu ibunya berdagang nasi uduk dan pecel dilapak yang dibuka diteras rumah tersangka di wilayah Jalan Pangeran Antasari.



“Saya belinya 600.000 rupiah per bungkus (berat 10 gram -red). Mesannya via Instagram. Bayar lunas duluan trus nunggu sekitar dua hari baru barangnya dikirim. Ini baru yang kedua. Beli dua bungkus sekaligus buat stok. Sebungkus bisa dipakai buat dua sampe tiga mingguan. Dipakai sendiri bukan ramean," jawab tersangka.


Lanjut Zainul, hasil pemeriksaan sementara kepada tersangka masih menyimpulkan dia sebagai pemakai. Untuk opsi apakah pengedar atau bandarnya masih kami dalami. Sementara kepada tersangka kami kenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) dengan ancaman tertinggi pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara mininal enam tahun maksimal 20 tahun. (AS)

close